Pembaruan Pajak Indonesia-Singapura, Ini Isinya
Berita

Pembaruan Pajak Indonesia-Singapura, Ini Isinya

Ada beberapa hal disepakati dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang baru. Perjanjian ini dinilai menguntungkan Indonesia dan mencegah celah pajak yang melemahkan Indonesia.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Pemerintah Indonesia dan Singapura telah mencapai kesepakatan dalam negosiasi untuk memperbarui perjanjian pajak (tax treaty) antara kedua negara. Kesepakatan yang telah dicapai ini merupakan hasil dari lima putaran negosiasi yang dimulai pada tahun 2015. Kesepakatan ini selanjutnya akan melalui proses ratifikasi untuk kemudian ditetapkan sebagai perubahan atas perjanjian pajak antara Indonesia dan Singapura.

 

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyebutkan, pembaruan perjanjian ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi lanskap perpajakan internasional dan perkembangan hubungan ekonomi terkini mengingat perjanjian yang saat ini berlaku ditandatangani di Singapura hampir 30 tahun silam.

 

Pembaruan perjanjian ini juga menunjukkan komitmen kedua negara untuk menjaga dan meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi yang saling menguntungkan dengan menjaga kesetaraan. Hestu menyebut jika DJP berharap kesepakatan ini dapat segera diratifikasi untuk memperkuat upaya pencegahan penghindaran pajak, melindungi dan meningkatkan basis pemajakan Indonesia, serta mendorong peningkatan investasi dari Singapura.

 

Pengamat Perpajakan, Yustinus Prastowo menilai, pembaruan pajak bersama Singapura ini merupakan langkah positif yang diambil oleh pemerintah. Perjanjian terbaru ini disebut bakal menguntungkan Indonesia. Selama ini, Indonesia cukup dirugikan dari pembebasan pajak atas pembelian obligasi (SUN). Adapun Singapura banyak dipakai oleh pemerintah minimal untuk pembelian SUN atau obligasi, dengan insentif pembebasan pajak.

 

“Dulu alasannya untuk mendorong banyak pembeli, tapi sebenarnya itu dibeli lewat Singapura. Jadi sudah bagus itu ketentuan, menguntungkan Indonesia,” katanya Rabu (5/2).

 

Baca:

 

Terkait dengan tarif pajak dividen, Yustinus menyebut hal itu dapat merangsang investasi menjadi lebih fair. Namun ia berharap perjanjian seperti ini dapat dilakukan dengan negara lainnya, termasuk Eropa. “Saya kira sudah cukup, dengan negara lain juga harusnya sama karena rezim perpajakan ini sudah berubah, lalu dinamika pajak juga sudah berubah,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait