Ini Daftar Gratifikasi Imam Nahrawi
Berita

Ini Daftar Gratifikasi Imam Nahrawi

Dari bayar tiket F1 hingga menjadikan Taufik Hidayat perantara.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Imam Nahrowi. Foto: RES
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Imam Nahrowi. Foto: RES

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Imam Nahrowi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan dua perbuatan. Pertama, menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Kedua, menerima gratifikasi sebesar Rp8,6 miliar dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya.

 

Untuk dakwaan pertama, penerimaan suap Rp11,5 miliar dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018. Uang tersebut berasal dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

 

Salah satu kegiatan yang dimaksud adalah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. Selain itu, terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

 

Atas perbuatannya, Imam didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

(Baca: Miftahul Ulum, Kisah Asisten Menteri yang Kini Jadi Terdakwa Korupsi)

 

Sementara dakwaan kedua, berkaitan dengan gratifikasi sejumlah Rp8,6 miliar. Fakta yang diungkap penuntut umum dalam surat dakwaan cukup mengejutkan karena gratifikasi ini untuk biaya menonton Formula 1, desain rumah Imam, acara buka puasa bersama, hingga melibatkan mantan atlet bulutangkis nasional Taufik Hidayat sebagai perantara.

 

Berikut daftar gratifikasinya;

 

Rp300 juta dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy

Pada 2015 asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum atas sepengetahuan Imam menemui Sesmenpora Alfitra Salam di ruang kerjanya. Dalam kesempatan itu Ulum meminta uang Rp5 miliar jika Alfitra ingin tetap menjabat sebagai Sesmenpora. Namun Alfitra belum memenuhi permintaan tersebut. 

 

Selanjutnya pada awal bulan Agustus tahun 2015, Ulum kembali menemui Alfiitra Salamm di ruang kerjanya. "Pak Menteri kan ada kegiatan Muktamar NU di Jombang ni, tolong dibantu," kata Ulum seperti ditirukan penuntut umum KPK.

Tags:

Berita Terkait