Afghanistan Belajar LHKPN dari KPK
Berita

Afghanistan Belajar LHKPN dari KPK

Ini merupakan tindak lanjut kerja sama KPK dengan negara lain.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan lembaga Asset Registration and Verification Authority (ARVA) Afghanistan. Kedatangan perwakilan negara Timur Tengah ini untuk mempelajari pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Indonesia sebagai upaya pencegahan korupsi.

 

Dalam sambutannya, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan tugas pencegahan korupsi, pihaknya berupaya untuk menyelaraskan dengan fokus pemerintah. Misalnya fokus pemerintah adalah meningkatkan SDM, maka KPK akan melihat potensi-potensi celah korupsi di sektor-sektor terkait seperti sektor edukasi dan kesehatan.

 

Terkait pengelolaan LHKPN, Pahala juga menyebutkan bahwa upaya meningkatkan kepatuhan LHKPN  dilakukan dengan bekerja sama kepada pihak-pihak terkait. “Dari praktik yang sudah berlaku dan kita bisa tingkatkan di antaranya adalah menggunakan pihak lain. Contohnya kepatuhan anggota dewan melalui KPU selama pemilu sebagai syarat pencalonan,” ujarnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kavling C1, Jakarta Selatan.

 

Sementara Duta Besar Afganistan untuk Indonesia, H. E. Faizullah Zaki Ibrahim menyampaikan keprihatinannya terkait pemberantasan korupsi di Afganistan dengan banyaknya indikator yang memengaruhi, seperti perang dan usia kemerdekaan yang masih relatif muda. Namun ia mengaku optimis upaya pencegahan korupsi bisa berjalan di negara tersebut.

 

"Upaya pemberantasan korupsi Afghanistan dua kali lebih sulit, karena Afghanistan masih sering terlibat perang. Tetapi pada saat yang sama, memiliki kesempatan yang lebih besar untuk meningkatkan praktik pencegahan korupsi yang saat ini berjalan," jelasnya. 

 

Selain Dubes, anggota delegasi dari ARVA terdiri dari 7 orang, yaitu Deputy ARVA Afghanistan Azizullah Rahimi, Head of Asset Registration and Analysis ARVA Abdul Rashid Hakimi, Director of Archives ARVA Maiwais Waziri, Public Awareness Expert ARVA Ehsanullah Hayat, Registration and Analysis Expert, ARVA Ehsanullah Zeerak, serta dua orang Expert ARVA Obaidullah Sediqi dan Jawed Safi.

 

Baca:

 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan antara KPK dengan lembaga antikorupsi Afghanistan, Independent Joint Anti-Corruption Monitoring and Evaluation Committee (MEC) pada Maret 2019. Dalam pertemuan tersebut, salah satu materi yang dibahas adalah tentang pengelolaan LHKPN. Kali ini Afghanistan mengirim ARVA sebagai lembaga yang khusus menangani pengelolaan aset dan pelaporan harta kekayaan untuk lebih mendalami pengelolaan LHKPN oleh KPK. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait