Perkara Berakhir Damai, Sushi Tei Sampaikan Apresiasi
Berita

Perkara Berakhir Damai, Sushi Tei Sampaikan Apresiasi

Kusnadi resmi menjual 24 persen sahamnya pada Sushi Tei.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Perkara hukum antara yang membelit Sushi-Tei dengan mantan Presiden Direktur Kusnadi Rahardja berakhir menyusul tercapainya kesepakatan damai oleh semua pihak yang bersengketa. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Perjanjian Perdamaian antara Kusnadi Rahardja (Pihak I), PT Sushi-Tei Indonesia (Pihak II), Sushi-Tei Pte Ltd (Pihak III), Sonny Kuniawan (Pihak IV), dan PT Boga Inti (Pihak V), yang ditandatangani pada 23 Desember 2019.

 

Direktur Sushi Tei Indonesia, Alle Tan menyambut baik perselisihan Sushi Tei dan Kusnadi yang diselesaikan lewat perdamaian. Menurutnya perselisihan yang berujung dengan cepat dan perdamaian membuktikan bahwa penyelesaian perkara di Indonesia cukup baik. Dan hal ini jelas memberikan dampak yang baik pula untuk investasi di Indonesia. Dengan berakhirnya semua persengkataan yang terjadi di pengadilan maupun kepolisian, Sushi-Tei kini akan memfokuskan pada upaya pengembangan bisnis di Indonesia.

 

“Berakhirnya semua perkara hukum ini membuat kami bisa lebih fokus untuk mengembangkan bisnis, baik melalui perluasan jaringan restoran Sushi-Tei maupun dalam pengembangan produk-produk baru sebagai komitmen kami kepada pelanggan di Indonesia,” ujar Allen Tan.

 

Menurut Kuasa Hukum Sushi-Tei, Jamaslin James Purba komunikasi antar kedua belah pihak terkait rencana perdamaian terjadi secara intens sejak Desember 2019 lalu. Perdamaian yang terjadi antar keduanya adalah di luar mediasi yang sudah dilakukan oleh pengadilan.

 

Sesuai Perjanjian Perdamaian, lanjut James, para pihak yang bersengketa sepakat untuk mencabut semua gugatan hukum yang perkaranya sedang berjalan di pengadilan. Semua pihak juga sepakat mencabut semua laporan tindak pidana yang sedang dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian. . Lima gugatan itu terdiri dari tiga gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Kusnadi dan dua gugatan dua gugatan terkait merek yang diajukan oleh pihak Sushi Tei.

 

“Sesuai amanat perjanjian, para pihak baik Kusnadi Rahardja maupun Sushi-Tei sudah mencabut semua gugatan perdata dan sudah ada penetapan dari majelis hakim untuk tidak melanjutkan proses persidangan. Begitu juga dengan perkara pidana, semua laporan baik oleh Kusnadi Rahardja maupun Sushi-Tei juga sudah dicabut dan dihentikan pemeriksaannya,” kata James dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/2).

 

(Baca: Sengketa Sushi-Tei Berujung Damai)

 

Sebagai bagian dari ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian, Kusnadi Rahardja sepakat untuk menjual seluruh sahamnya di PT Sushi-Tei Indonesia sebesar 24%. Kesepakatan ini dilakukan melalui perjanjian jual beli saham tertanggal 31 Januari 2020 antara Kusnadi Rahardja dengan Sushi-Tei Pte Ltd (Singapura). Jual beli dan pengalihan hak atas saham oleh Kusnadi Rahardja kepada Sushi-Tei Pte Ltd telah dilaksanakan dan disetujui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sushi-Tei Indonesia.

Tags:

Berita Terkait