Majelis Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya aturan kenaikan iuran BPJS yang mencapai 100 persen per 1 Januari 2020. Dalam putusannya, MA membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS seperti tercantum dalam Pasal 34 ayat (1), (2) Perpres No. 75 Tahun 2019 itu.
"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pencuci Darah Indonesia dan menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres No. 75 Tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menolak permohonan pemohon untuk selebihnya," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi Hukumonline, Senin (9/3/2020) malam. Baca Juga: Pasien Cuci Darah Darah Minta MA Batalkan Perpres Kenaikan Iuran JKN
Saat ditanya dasar pertimbangan membatalkan aturan itu, Andi mengaku belum mengetahui salinan putusannya karena belum dipublikasi dalam laman direktorat putusan MA.
Permohonan bernomor 7P/HUM/2020 ini diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agung Supandi beranggotakan Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Intinya, menurut Majelis, Pasal 34 ayat (1) dan (2) PP 75/2019 bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28H, dan Pasal 34 UUD 1945.
Selain itu, bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN); Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (UU BPJS); dan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dengan dibatalkannya aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, berarti kembali ke tarif iuran sebelumnya seperti diatur Pasal 34 Perpres No. 82 Tahun 2018.
Berikut besaran iuran peserta BPJS mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):