OJK Hentikan Sementara Pendaftaran Fintech Lending
Berita

OJK Hentikan Sementara Pendaftaran Fintech Lending

OJK tetap memproses perusahaan fintech yang sudah terdaftar untuk mendapatkan izin.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Praktik financial technology (fintech) ilegal masih saja terus bermunculan mengintai masyatakat. Satgas Waspada Investasi (SWI) sampai pertengahan Maret kembali menemukan fintech peer to peer lending, entitas investasi dan gadai swasta tanpa izin yang masih banyak beroperasi dan bisa merugikan masyarakat.

 

Pada Maret ini SWI kembali menemukan 388 entitas fintech peer to peer lending ilegal. Sebelumnya di Januari 2020 SWI menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech  peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Sehingga total sejak Januari 2020 sampai Maret 2020 fintech lending ilegal yang ditemukan mencapai 508 entitas.

 

Total fintech lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Maret 2020 sebanyak 2406 entitas.

 

“Kami tidak akan kendur untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing, Sabtu (14/3).

 

(Baca: Catatan Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan Sepanjang 2019)

 

Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending, entitas penawar investasi dan gadai swasta kepada OJK atau otoritas yang terkait.

 

“Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email [email protected] dan [email protected]. Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK,” kata Tongam.

 

Tongam menyatakan SWI yang terdiri dari 13 Kementerian dan Lembaga akan terus berupaya memberantas kegiatan fintech lending, penawaran investasi dan gadai swasta ilegal ini dengan berbagai langkah antara lain mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Tags:

Berita Terkait