Advokat Diminta Ikut Bantu Pemerintah Cegah Covid-19
Berita

Advokat Diminta Ikut Bantu Pemerintah Cegah Covid-19

PERADI mengeluarkan imbauan setelah dugaan meninggalnya seorang advokat akibat Covid-19.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Sekjen DPN PERADI Thomas Tampubolon. Foto: Istimewa
Sekjen DPN PERADI Thomas Tampubolon. Foto: Istimewa

Terbetik kabar bahwa Eko Suryowidarto, Ketua Bidang Keanggotaan di Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menghembuskan nafas terakhir, pada Selasa (24/3) lalu. Meninggalnya Eko di saat merebaknya virus corona mengkhawatirkan pengurus pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Virus dapat saja menyebar kepada advokat apalagi profesi ini sering mendatangi ruang yang dihadiri banyak orang seperti ruang sidang.

“Kami masih belum mendapatkan konfirmasi pasti. Masih sebatas informasi dari istri almarhum,” kata Sekretaris Jenderal Peradi, Thomas E. Tampubolon ketika diminta konfirmasi. Hukumonline telah meminta konfirmasi kepada Thomas di hari wafatnya Eko. Saat itu ia menjanjikan akan berusaha mendapatkan konfirmasi lebih dulu dari Rumah Sakit yang merawat Eko sebelum wafat.

Thomas mengatakan bahwa almarhum Eko memiliki penyakit lain. “Sebelum dirawat di RSUD Pasar Minggu memang sempat kami hubungi lalu dia bilang sesak napas. Kami belum bisa pastikan sebab kematiannya,” Thomas menambahkan. Ia mengaku bahwa Eko masih sempat berkontak dengan pengurus dan staf Peradi untuk mengurus persiapan Musayawarah Nasional.

“Tentu kami berharap informasi itu  bisa kami dapatkan untuk antisipasi bagi rekan-rekan di Peradi yang sempat berkontak dengannya,” ujar Thomas. Ia menyarankan rekan-rekan advokat atau staf Peradi yang merasa berkontak dengan Eko agar memeriksakan diri. Setidaknya untuk memastikan diri berstatus Orang Dengan Pengawasan (ODP). Apalagi Thomas menerima kabar bahwa istri almarhum Eko pun sedang melakukan isolasi diri di rumah.

Peneluran hukumonline ke pihak istri almarhum hanya memperoleh catatan dari status di akun Facebook berinisial RS. Ia mengatakan bahwa suaminya adalah suspect Covid-19 sebelum wafat meskipun hasil tes dari pihak rumah sakit belum diterima secara resmi. Secara khusus RS meminta rekan-rekan suaminya memeriksakan diri. “Mohon perhatian untuk teman-teman suami saya yang belum lama kontak atau dekat suami saya. Apabila mengalami batuk-batuk agar segera rontgen dan cek darah,” katanya lewat tulisan di akun pribadinya tersebut.

(Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Peradi Usulkan Sidang Perkara Pidana Secara Online).

DPN Peradi merespon kabar ini dengan segera menerbitkan imbauan resmi. Thomas mengaku bahwa awalnya belum terbit imbauan resmi bagi para anggotanya mengenai wabah Covid-19. “Oleh karena itu kabar ini membuat kami merasa perlu segera menerbitkan imbauannya,” kata Thomas kepada hukumonline.

Berikut enam butir imbauan dari DPN Peradi untuk anggotanya di seluruh Indonesia. Pertama, mematuhi imbauan/peraturan/kebijakan/protokol resmi yang telah diterbitkan Pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah terkait upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Tags:

Berita Terkait