Peradi Rilis Daftar Peserta yang Lulus UPA Peradi 2020
Berita

Peradi Rilis Daftar Peserta yang Lulus UPA Peradi 2020

Sabtu kemarin (28/3), DPN Peradi yang berlokasi di Grand Slipi Tower telah merilis hasil Ujian Profesi Advokat (UPA) tahun 2020.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Panitia Penilaian Hasil Ujian Profesi Advokat Tahun 2020 Peradi. Foto: istimewa.
Panitia Penilaian Hasil Ujian Profesi Advokat Tahun 2020 Peradi. Foto: istimewa.

Sabtu kemarin (28/3), Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) yang berlokasi di Grand Slipi Tower telah merilis hasil Ujian Profesi Advokat (UPA) tahun 2020. Pengumuman ini dikeluarkan oleh Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) Peradi dalam Surat Keputusan Panitia UPA Peradi Tahun 2020 Nomor KEP-005/PUPA-PERADI/III/2020 tentang Pengumuman Hasil Ujian. Adapun dalam pengumuman tersebut, sekitar sepuluh persen peserta tidak lulus, dengan jumlah kelulusan sebanyak 4.344 orang.

 

Sebelumnya, UPA Peradi 2020 diselenggarakan secara serentak di 37 kota Indonesia pada Sabtu (22/2/2020). Proses kemudian berlanjut dengan dilakukannya penilaian hasil ujian oleh sekitar 40 advokat senior berpengalaman pada 6 Maret 2020. Penyelenggaraan ujian dan penilaian ini juga bekerja sama dengan perusahaan outsoucing, sehingga terjamin kredibilitasnya. Daftar peserta yang lulus UPA Peradi tahun 2020 dapat dilihat di situs Peradi.

 

Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. H. Fauzie Y. Hasibuan, S.H., M.H. menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta yang telah lulus. “Selamat kepada peserta ujian yang telah lulus ujian karena sudah memenuhi persyaratan utama untuk bisa menjadi advokat. Kepada peserta yang belum lulus, jangan patah semangat. Belajarlah lebih giat pada kesempatan ujian yang akan datang,” katanya.

 

Melalui keterangan tertulisnya, Ketua PUPA, R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H. mengatakan, sebanyak 4.844 peserta dari berbagai kota Indonesia telah mengikuti UPA Peradi 2020. “Hal ini membuktikan besarnya kepercayaan yang diberikan Peradi sebagai penyelenggara (ujian) yang profesional dan kredibel,” Dwiyanto menambahkan.

 

Pasal 3 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan, untuk dapat menjadi advokat, seseorang harus terlebih dulu mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Selanjutnya, mereka harus lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan oleh organisasi advokat, dalam hal ini Peradi. Adapun setelah lulus UPA, seorang calon advokat harus menjalani magang di kantor advokat anggota Peradi selama dua tahun berturut-turut. Bila usia calon advokat telah 25 tahun, mereka dapat mendaftar untuk pengambilan sumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi berdasarkan domisilinya.

 

Silakan cek daftar peserta yang lulus UPA Peradi Tahun 2020 di sini.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Tags:

Berita Terkait