Presiden Diminta Tolak Usulan Bebaskan Napi Korupsi Diatas 60 Tahun
Berita

Presiden Diminta Tolak Usulan Bebaskan Napi Korupsi Diatas 60 Tahun

Melalui usulan PP No. 99 Tahun 2012 karena tak ada kaitannya pembebasan napi korupsi dengan pencegahan pandemi virus corona.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Usulan kebijakan Kemenkumham tentang rencana membebaskan narapidana kasus korupsi yang berusia diatas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menuai polemik.

 

Sebagian kalangan mengkritik usulan kebijakan ini. Salah satunya, Indonesia Corruption Watch (ICW) yang memprotes usulan Menkumham Yasonna H Laoly itu sebagai rencana lama yang sudah diinginkan untuk mengubah PP No.99 Tahun 2012 itu. “Pembebasan narapidana kasus korupsi ‘mendompleng’ program asimilasi dan integrasi yang sudah berjalan,” ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donald Fariz saat diskusi melalui video conference di Jakarta, Kamis (2/4/2020).  

 

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly dalam rapat kerja virtual bersama Komisi III DPR pada Rabu (1/4), mengatakan ingin merevisi PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Lalu, terbit Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang membebaskan sekitar 30 ribuan narapidana dewasa dan anak.

 

Dalam bagian Kedua huruf a dan b disebutkan bahwa asimilasi dan pembebasan bersyarat tidak berlaku bagi kejahatan yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012, termasuk narapidana korupsi. Baca Juga: Cegah Covid-19, Ini Syarat Narapidana dan Anak Bebas Lewat Asimilasi-Integrasi

 

Menurut Donal, pandemi Covid-19 hanya dijadikan justifikasi bagi Yasonna untuk mengubah PP 99/2012. Sebab, niat Yasonna ingin merevisi PP 99/2012 sudah sejak lama saat periode pertama Pemerintahan Presiden Joko Widodo. “Pandemi Covid-19 hanya momentum untuk justifikasi merevisi PP 99/2012. Ini kerjaan lama yang berhasil revisi,” ujarnya.

 

Donal berpendapat rencana Yasonna kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi Bila alasan over kapasitas adalah sesuatu yang tidak masuk akal. Sebab, jumlah narapidana korupsi jauh lebih kecil ketimbang narapidana kejahatan lain. Data Kementerian Hukum dan HAM periode 2018 menyebut jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang diantaranya adalah narapidana korupsi. Artinya narapidana korupsi hanya 1,8 persen dari total narapidana yang ada di lapas seluruh Indonesia.

 

“Akan lebih baik jika pemerintah fokus pada narapidana kejahatan lain, seperti narkoba atau tindak pidana umum lain yang secara kuantitas jauh lebih banyak dibanding korupsi,” dalihnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait