Empat Potensi Korupsi Pemberian Bansos Covid-19
Berita

Empat Potensi Korupsi Pemberian Bansos Covid-19

Banyak data penerima bansis yang tidak valid.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan pengawasan dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini dilakukan KPK setelah memitigasi titik-titik rawan dalam penanganan Covid-19, salah satunya terkait penyelenggaraan bantuan sosial (bansos) sebagai jaring pengaman sosial untuk membantu ekonomi masyarakat.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menyebut setidaknya ada lima titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan bansos. “Potensi kerawanan dalam penyelenggaraan bansos baik oleh pemerintah pusat dan daerah adalah terkait pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (19/5).

Sejak awal masa pandemi KPK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Desa dan PDTT, dan Kementerian Pendidikan terkait penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu KPK juga menerbitkan Surat Edaran Nomor. 11 Tahun 2020 pada 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, agar penyaluran bansos tepat guna dan tepat sasaran.

“Dalam pelaksanaannya, KPK masih menemukan kesemrawutan terkait penyaluran bansos.  Masalah utamanya disebabkan belum adanya DTKS yang diperbaharui di sejumlah daerah.,” terangnya.

(Baca juga: Waspadai 4 Potensi Penyimpangan Dana Covid-19 di Desa).

Sesuai dengan SE, KPK mendorong penggunaan DTKS dijadikan sebagai rujukan awal pendataan di lapangan yang teknisnya dilakukan dengan melibatkan hingga ke satuan kerja terkecil di masyarakat, yaitu RT/RW untuk melakukan perluasan penerima manfaat (non-DTKS) dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Dinas Dukcapil.

Ipi menambahkan KPK juga mendorong keterbukaan data terkait penerima bantuan, realisasi anggaran dan belanja terkait bansos sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, KPK meminta kementerian/lembaga dan Pemda agar menyediakan saluran pengaduan masyarakat terkait hal ini. Dalam upaya pencegahan korupsi penanganan pandemi Covid-19, pada 2 April 2020 KPK telah membentuk tim pada Kedeputian Pencegahan yang bekerja mendampingi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di pusat maupun di daerah.

“Empat titik rawan yang menjadi fokus area pendampingan adalah terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ), refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD, pengelolaan filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, dan penyelenggaraan bansos,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait