Potret Para ‘Wasit’ SIKM
Foto Essay

Potret Para ‘Wasit’ SIKM

Tanpa SIKM, jangan harap bisa masuk ke wilayah ke DKI Jakarta.

Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani pada 14 Mei 2020 lalu.

Hukumonline.com

Dalam aturan tersebut untuk keluar masuk wilayah Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), termasuk bagi mereka yang mudik dan ingin kembali ke DKI Jakarta yang menurut Anies berlaku hingga 7 Juni 2020 mendatang. Tanpa SIKM, jangan harap masyarakat bisa masuk ke wilayah Jakarta.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Berdasarkan survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan yang melibatkan lebih dari 14.000 responden, menemukan 24% responden masih berencana mudik. Sekitar 7% baru saja kembali dari kampung halaman dan mayoritas responden menyatakan tidak berencana mudik.

Hukumonline.com

Para petugas gabungan dari TNI-Polri, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan siap menjadi ‘wasit” bagi masyarakat yang nekat keluar dan masuk wilayah Jakarta tanpa ada SIKM. Pemeriksaan dan penyekatan arus balik ini dilakukan di check point di ruas tol Jakarta-Cikampek tepatnya di KM 47 Karawang Barat, Provinsi Jawa Barat.
Hukumonline.com
Sore menjelang malam ratusan kendaraan arus balik menuju Jakarta harus antre di ruas jalan tol KM 47 Karawang Barat tersebut, mereka menunggu petugas untuk memeriksa setiap kendaraan yang tak dilengkapi dengan SIKM.
Hukumonline.com
Pantauan Hukumonline, Kamis (28/5) lalu, di ruas tol Cikampek arah Jakarta terpantau ramai cenderung padat, berbeda dengan arah sebaliknya dari Jakarta menuju Cikampek di mana arus kendaraan terlihat lengang.
Hukumonline.com

Hukumonline.com
Padatnya pengendara tersebut didominasi para pemudik yang melakukan arus balik menuju Jakarta. Namun, perjalanan mereka harus terhenti di check point KM 47 tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Alhasil, banyak kendaraan yang harus diputar balik atau dialihkan ke jalan arteri lantaran tidak melengkapi SIKM.
Hukumonline.com
Ratusan kendaraan antre menuju ke Jakarta mulai dari mobil pribadi, truk pengakut hingga jasa travel. Kepadatan kendaraan mencapai 500 meter sebelum titik check point.

Hukumonline.com

Hukumonline.com
Sebagai informasi Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengantisipasi warga pemudik yang kembali ke Jakarta setelah Lebaran. Maka itu akan dilakukan penyekatan pemudik di 11 titik perbatasan Jakarta dengan Bogor, Tangerang, dan Bekasi.
Hukumonline.com
Perlu diketahui, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIKM, bisa mengakses melalui laman corona.jakarta.go.id lalu di kedua dari kanan atas klik menu Izin Keluar-Masuk Jakarta.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Tags: