Tim Kerja DPD Usul RUU Haluan Ideologi Pancasila Dirombak Total
Berita

Tim Kerja DPD Usul RUU Haluan Ideologi Pancasila Dirombak Total

Tim Kerja DPD juga merekomendasikan RUU HIP diubah menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang murni sebagai payung hukum keberadaan badan itu.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Pimpinan DPD yang tergabung dalam Tim Kerja Pimpinan DPD mengeluarkan rekomendasi dengan kesimpulan menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Pasalnya, sejak awal materi muatan RUU HIP ini mendapat penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat termasuk kalangan parlemen sendiri yang bahkan diminta untuk mencabut RUU ini dari Prolegnas.

"Tidak ada opsi lain selain menolak,” ujar Ketua Tim Kerja Pimpinan DPD, Letnan Jenderal TNI Marinir (Purn) Nono Sampono dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/7/2020).

Dia pun mengusulkan RUU HIP yang akan didalilkan sebagai payung hukum bagi keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu harus diubah secara total dan mendasar. Caranya, dengan menghilangkan dan menghapus ruang penafsiran nilai dasar dan falsafah Pancasila ke dalam norma UU. Sebab, Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum tidak bisa diletakkan haluan ideologinya dalam peraturan, melainkan sudah cukup diatur dalam UUD Tahun 1945 sebagai hukum dasar.

“Di mana sudah tertulis dalam pembukaan UUD 1945 (preambule) yang telah disepakati sebagai Konsensus Nasional untuk tidak dapat diubah. Perubahan itu hanya dapat dilakukan atas batang dan tubuh yang berisi dua bagian pokok yaitu Sistem Pemerintahan Negara dan Hubungan Negara dengan warga negara dan penduduk Indonesia," ujar dia.

Sementara saat acara malam silaturahim pimpinan DPD serta pimpinan Alat Kelengkapan DPD di rumah dinas Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, di Jalan Denpasar Raya, Minggu malam (5/6/2020), mereka merekomendasikan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang murni sebagai payung hukum keberadaan badan itu.

"Sepanjang tidak menyinggung dan memberi ruang tafsir atas Pancasila sebagai dasar negara yang telah menjadi Konsensus Nasional sejak NKRI berdiri," ujar Sampono. (Baca Juga: Sejumlah Alasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Dicabut dari Prolegnas)

Tim Kerja Pimpinan DPD menilai perlu untuk diatur secara teknis mengenai tugas pokok dan fungsi lembaga BPIP agar tidak terjadi kesamaan peran dan anggaran dengan tugas Sosialisasi Empat Pilar yang selama ini sudah menjadi tugas MPR. “Karena kira-kira tugasnya akan sama, lebih kepada penanaman dan sosialisasi nilai-nilai Pancasila yang itu juga dilakukan MPR. Nah, mungkin BPIP lebih fokus pada wajah pembangunan Indonesia ke depan yang harus selaras dengan nilai-nilai luhur Pancasila,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait