Dibutuhkan Ratusan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Berminat?
Berita

Dibutuhkan Ratusan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Berminat?

Sedang dibutuhkan sekitar 300-an calon hakim ad hoc tipikor untuk ditempatkan di pengadilan tingkat pertama dan banding seluruh Indonesia. Pendaftaran mulai 27 Juli-27 Agustus 2020.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XIV Tahun 2020 membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang merasa terpanggil untuk mengabdikan diri sebagai hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Tingkat Banding. Pendaftaran dilakukan secara online melalui http://adhoc.mahkamahagung.go.id mulai tanggal 27 Juli s.d. 27 Agustus 2020.  

“Sedang dibutuhkan sekitar 300-an calon hakim ad hoc tipikor untuk ditempatkan di pengadilan seluruh Indonesia. Kita membutuhkan hakim yang berkualitas dan berintegritas, biasanya sedikit yang lolos seleksi,” kata Ketua Panitia Seleksi Calon Ad Hoc Pengadilan Tipikor, Suhadi saat dihubungi Hukumonline, Selasa (28/7/2020).

Suhadi menjelaskan hakim ad hoc tipikor Angkatan tahun 2010 dan 2011 akan segera memasuki masa pensiun tahun 2020-2021. Misalnya, pada tahun 2010 yang menjadi hakim ad hoc tipikor sebanyak 84 orang dan tahun 2011 yang menjadi hakim ad hoc tipikor sebanyak 86 orang.

“Kita menginginkan sebanyak-banyaknya hakim ad hoc yang diterima, namun pada kenyataanya setiap tahun yang diterima hanya satu hingga dua paling banyak 15 orang saja. Jadi untuk tahun ini kita butuh hakim ad hoc yang banyak karena hakim ad hoc Angkatan 2010-2011 akan segera pensiun,” ujar Ketua Kamar Pidana MA ini.

Berdasarkan Pengumuman Pansel Nomor: 03/Pansel/Ad Hoc TPK/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020, tentang Pengumuman Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Tahap XIV Tahun 2020 disebutkan beberapa persyaratan. Diantaranya, Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum antara lain: Hukum Keuangan dan Perbankan, Hukum Administrasi, Hukum Pertanahan, Hukum Pasar Modal dan Hukum Pajak sekurang-kurangnya 15 tahun.  

Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun saat pendaftaran; Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan; Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesial; Jujur, adil, cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik; Tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik; Melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi;

Bersedia mengikuti pelatihan sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi; Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjadi hakim ad hoc tindak pidana korupsi; Izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil; Bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai hakim ad hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia.

Tags:

Berita Terkait