2 Kebijakan Pemerintah untuk Dukung Korporasi Terdampak Pandemi
Berita

2 Kebijakan Pemerintah untuk Dukung Korporasi Terdampak Pandemi

Kebijakan ditujukan kepada industri padat karya.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
(Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto: RES
(Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto: RES

Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan terbaru terkait korporasi. Dua kebijakan ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap korporasi yang terdampak Covid-19, yang tidak hanya dirasakan oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), namun juga oleh usaha pada skala korporasi padat karya dan masyarakat umum. Dua kebijakan ini juga menjadi bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan kepada pelaku usaha korporasi padat karya dan dukungan insentif listrik untuk industri, bisnis dan sosial.  

Pertama, program penjaminan pemerintah kepada korporasi padat karya. Penjaminan pemerintah kepada korporasi padat karya dilakukan melalui penyediaan fasilitas penjaminan, sehingga perbankan dapat menambah (exposure) kredit modal kerja kepada pelaku usaha. Program ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan korporasi padat karya atas tambahan kredit modal kerja agar dapat kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama masa pandemi. Diharapkan melalui program ini pelaku usaha dapat menghindari aksi pengurangan tenaga kerja. 

“Sehingga dengan demikian program ini menjadi sangat penting agar menjadi daya tahan agar korporasi bisa melakukan rescheduling bahkan juga bisa meningkatkan kredit modal kerja,” kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, Rabu (29/7).

Sesuai dengan PP No.43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional dan/atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.16 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Atas Penanaman Modal Baru Atau Perluasan Usaha Pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padar Karya, fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan.

Pelaku usaha korporasi yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM, serta tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan/atau tuntutan kepailitan serta memiliki performing loan lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp10 miliar sampai dengan Rp1 triliun. (Baca: Menakar Peluang Indonesia Lepas dari Ancaman Resesi)

Dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan sebesar 60 persen dari kredit, namun untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80 persen dari kredit. Sektor prioritas tersebut antara lain, pariwisata (hotel dan restoran); otomotif; TPT dan alas kaki; elektronik; kayu olahan, furnitur, dan produk kertas; serta sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 sangat berat, padat karya dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.

Dalam program ini, pemerintah menanggung  pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100% atas kredit modal kerja sampai Rp300 miliar dan 50% untuk pinjaman dengan plafon Rp300 miliar sampai Rp 1 triliun. Skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp100 triliun.

Tags:

Berita Terkait