Sepi Peminat, Pemerintah Berencana Naikkan Diskon Angsuran PPh Pasal 25
Berita

Sepi Peminat, Pemerintah Berencana Naikkan Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Kebijakan ini harus dilakukan dengan hati-hati dan selektif.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk menaikkan besaran angsuran PPh pasal 25. Rendahnya pemanfaatan insentif angsuran PPh pasal 25 ini menjadi alasan utama dibalik rencana Kemenkeu menaikkan besaran angsuran PPh pasal 25.

Insentif angsuran PPh Pasal 25 merupakan bagian dari serangkaian stimulus ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Insentif angsuran PPh Pasal 25 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam aturan tersebut, Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, kebijakan terkait pandemi harus direspons secara cepat oleh pemerintah tergantung kepada situasi ekonomi. Tak hanya menyoal besaran insentif, skema dari pemberian insentif ini pun dijadikan sederahana.

Dalam pemanfaatannya, Febrio menyebut jika insentif PPh pasal 25 masih minim digunakan, hal tersebut berbanding terbalik dengan insentif PPN yang angka pemanfaatanya sudah sangat tinggi. (Baca: Insentif Pajak Bantu Industri Jasa Hukum dalam Kelola Cash Flow)

“Pemerintah harus cepat mengubah skema rumit jadi sederhana. PPN digunakan sangat tinggi, pengurangan angsuran PPh 25 masih kecil dan akan dinaikkan diskonnya supaya lebih menarik, sekarang masih di angka 30 persen. Semua program ini harus terlaksana dengan cepat dan baik, tidak hanya uangnya sampe ke masyarakat tapi memang ini hasil akhir supaya ekoonomi berputar dan supaya pengangguran tidak tertekan,” katanya dalam sebuah konferensi pers daring, Jumat (24/7).

Sementara itu pengamat pajak Bawono Kristiaji menilai bahwa rencana pemerintah untuk menaikkan diskon angsuran PPh Pasal 25 dimungkinnan untuk dilakukan. Hal tersebut mengintat salahs satu persoalan terbesar di dunia saat ini adalah ketersediaan cash flow.

Tags:

Berita Terkait