Jaksa Pinangki Disinyalir Bukan Pemain Tunggal
Berita

Jaksa Pinangki Disinyalir Bukan Pemain Tunggal

Penyidik Kejaksaan Agung semestinya mendalami kemungkinan ada pihak lain yang menerima aliran dana dari jaksa Pinangki. KPK diminta masuk menjalankan fungsi supervisi dalam proses penanganan Jaksa Pinangki.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap (gratifikasi) sebesar US$ 500 ribu setara Rp7 miliar dalam proses perkara yang melibatkan Djoko S Tjandra. Jaksa Pinangki diduga memiliki peran memuluskan proses pengajuan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan yang diajukan Djoko Tjandra atas putusan kasasi No. 12K/Pid.Sus/2008 tertanggal 11 Juni 2009.       

Namun, Jaksa Pinangki ditengarai atau disinyalir tidak bermain sendirian, tetapi ada pihak-pihak lain yang terlibat. “Jaksa Pinangki bukanlah pemain tunggal, patut diduga ada pihak lain selain Jaksa Pinangki dalam kasus tersebut. Apabila Jaksa Pinangki benar menerima suap senilai US$ 500 ribu dari Djoko Tjandra, dia tidak sendiri,” ujar anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto dalam keterangannya, Rabu (13/8/2020) kemarin.

Wihadi mengatakan diduga uang ratusan ribu dolar yang diterima Pinangki dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra itu boleh jadi mengalir ke sejumlah pihak yang membantu dalam pelariannya. Dia meminta penyidik Kejaksaan Agung harus menggali keterangan Pinangki perihal dana yang dierimanya dan diduga ada pihak-pihak lain yang menikmati fulus tersebut.

“Korps adhiyaksa tak boleh menutup-nutupi bila memang terdapat jaksa lain yang terlibat,” pintanya. (Baca Juga: Jaksa Pinangki Jadi “Pelengkap” Dugaan Keterlibatan Penegak Hukum di Kasus Djoko Tjandra)

Menurutnya, kasus Djoko Tjandra menjadi momentum Kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum bersikap transparan dalam memproses oknum jajarannya yang terlibat kasus hukum. Untuk itu, dia meminta selain pihak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, beberapa jaksa yang menangani kasus Djoko Tjandra juga perlu diperiksa untuk menelusuri ada tidaknya aliran dana dari Jaksa Pinanki.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu melanjutkan keseriusan korps adhiyaksa membongkar dugaan keterlibatan oknum jaksa lain dalam kasus Djoko Tjandra, sangat ditunggu masyarakat. “Diharapkan Kejaksaan bisa mengungkapkan aktor utama perihal siapa saja yang ‘bermain mata’ dengan Djoko Tjandra di lingkup institusinya.”

Mendorong KPK supervisi

Terpisah, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai gaya hidup Jaksa Pinangki sudah terdengar. Kencederungan kasus di penegak hukum umumnya berupa suap atau gratifikasi. Untuk itu, Kejaksaan Agung harus bersikap profesional dalam memproses jaksa Pinangki. Kejaksaan Agung tak boleh berhenti di kasus Pinangki jika ada oknum jaksa lain yang terlibat.

Tags:

Berita Terkait