Menyoal Mekanisme Pengajuan Banpres 12 Juta UMKM
Berita

Menyoal Mekanisme Pengajuan Banpres 12 Juta UMKM

Ada anggapan program banpres UMKM ini tidak sepenuhnya berorientasi pada usaha kecil. Komitmen penyaluran dana bantuan dipertanyakan.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah meluncurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk 12 juta pelaku usaha mikro dan kecil. Nantinya, pelaku usaha tersebut mendapatkan bantuan modal sebesar Rp2,4 juta yang langsung diberikan ke rekening penerima. Sayangnya, program bantuaan yang termasuk dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini dinilai masih memiliki persoalan khususnya mengenai mekanisme penyaluran dana.

Penggagas komunitas UMKM Sahabat Usaha Rakyat (Sahara), Sharmila menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan tersebut masih belum jelas. Dia juga mempertanyakan komitmen perbankan sebagai penyalur bantuan meski data-data pelaku usaha sebagai calon penerima tersebut telah diberikan. Terlebih lagi, Sharmila menjelaskan pelaku usaha juga harus membuat rekening baru untuk menerima bantuan tersebut.

“Koperasi-koperasi tidak mau kasih data saja, komitmennya seperti apa, kumpulkan data tidak gampang. Komitmennya apakah uang itu dikasih ke koperasi itu? Apakah uang itu langsung masuk ke rekening anggota? Ini tidak jelas. Katanya mereka (pelaku usaha) akan dibuatkan rekening lagi oleh pemerintah. Untuk apa? Padahal mereka sudah punya rekening ngapain lagi buat rekening. Sementara buat rekening itu perlu uang, waktu dan harus datang ke bank kasih KTP lagi,” kata Sharmila yang juga menjabat Ketua Umum Induk Koperasi Pengusaha Wanita Indonesia (Inkopwati), Selasa (25/8).

Seperti diketahui, dalam proses pendaftaran bantuan, pelaku usaha harus mendaftar secara berkelompok melalui lembaga pengusul untuk mendapatkan bantuan tersebut. Salah satu lembaga pengusul tersebut yaitu koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum. Nantinya, pelaku usaha harus menyerahkan berbagai data seperti nomor KTP, nama lengkap, alamat tinggal dan kegiatan usaha serta telepon.

Sharmila menilai program bantuan ini masih belum jelas tujuannya. Dia menganggap program Banpres ini hanya bertujuan untuk melihat basis data pelaku usaha sementara lembaga pengusul seperti koperasi tidak mendapatkan manfaat dari data yang diserahkan tersebut. Dia juga mengkhawatirkan dana Banpres untuk 12 juta pelaku usaha tersebut tidak tersalurkan secara maksimal kepada pelaku usaha yang membutuhkan. (Baca: Beberapa Bantuan UMKM Guna Pulihkan Ekonomi Nasional)

“Menurut saya, program Rp2,4 juta ini masih abu-abu karena saya melihat mereka perlu kepentingan data base tapi sebenarnya manfaat buat pemberi data itu apa tidak kelihatan. Harusnya ada take and give. Sementara pelaku usaha mikro ini tidak bisa daftar sendiri harus lewat komunitas. Komitmennya kenapa tidak disalurkan melalu pemberi data kemudian, uniknya lagi kenapa harus dibikinkan rekening baru dan tidak pakai rekening yang sudah ada,” kata Sharmila.

Selain itu, Sharmila menambahkan data ganda pelaku usaha juga berisiko terjadi dalam bantuan ini. Sebab, dia menjelaskan ada data pelaku usaha yang bisa berada pada lebih dari satu lembaga pengusul. “Misalnya, pelaku usaha ini ikut beberapa organisasi sehingga datanya ada di berbagai organisasi. Sementara organisasi itu kirim semua data (pelaku usaha). Itu nanti ada validasi data, nanti setelah validasi data ribut lagi karena harus pilih pelaku usaha itu dari organisasi mana. Nanti setelah disortir jadi pertanyaan dia dari kelompok mana. Lalu setelah disortir lagi, kelompok-kelompok tadi saling mengakui itu anggotanya. Ini jadi persoalan,” jelas Sharmila.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait