Perkara Kepailitan dan PKPU Meningkat 50 Persen Selama Pandemi
Utama

Perkara Kepailitan dan PKPU Meningkat 50 Persen Selama Pandemi

Permohonan didominasi oleh perkara PKPU.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kondisi ekonomi Indonesia cukup terpukul sejak Covid-19 mulai terdeteksi pada Maret lalu. Keterbatasan ruang gerak manusia dan ditutupnya beberapa jalur perdagangan memperburuk situasi ekonomi. Hal itu menyebabkan Indonesia berpotensi mengalami resesi ekonomi pada Kuartal III, jika pertumbuhan ekonomi kembali terkontraksi.

Situasi ini jelas membuat kalangan pengusaha mengencangkan ikat pinggang untuk mempertahankan diri. Mulai dari efisiensi anggaran perusahaan, hingga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan. Namun langkah-langkah tersebut tak menjamin bisa menyelamatkan perusahaan dari jurang kebangkrutan. Beberapa perusahaan yang mungkin tidak mampu mengelola dan mempertahankan usahanya di tengah pandemi, bisa berujung pada permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jimmy Simanjuntak. Jimmy menyebut bahwa tren permohonan pailit dan terutama PKPU mengalami peningkatan yang cukup signifikan selama pandemi Covid-19.

“Kalau naik pasti (pailit dan PKPU), tapi secara rigit belum bisa memberikan data atau jumlah karena biasanya dicatat hingga akhir tahun. Tapi trend sudah pasti naik,” katanya kepada Hukumonline, Senin (24/8).

Menurutnya, peningkatan perkara pailit dan PKPU terjadi karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh debitur selama pandemi Covid-19. Misalnya tidak menjalankan kewajiban, seperti membayar utang akibat situasi keuangan perusahaan yang menurun. (Baca Juga: Permohonan Kepailitan dan PKPU Masih Tinggi, POJK 11/2020 Dinilai Belum Maksimal)

Jika dibandingkan dengan periode pertama pada tahun lalu, Jimmy mengatakan bahwa permohonan pailit dan PKPU meningkat cukup tajam di masa pandemi, dengan kenaikan jumlah perkara sebanyak 50 persen.

“Kalau sampai di semester pertama tahun ini kenaikan mencapai 50 persen jika dibanding dengan periode yang sama pada tahun lalu. Mayoritas perkara awal adalah PKPU, tapi ada yang berakhir dengan pailit,” ungkapnya. (Baca Juga Lemahnya Posisi Konsumen Perumahan dalam Perkara Kepailitan)

Tags:

Berita Terkait