UKM Berorientasi Ekspor Bisa Peroleh Fasilitas Pembiayaan dan Suku Bunga Ringan
Berita

UKM Berorientasi Ekspor Bisa Peroleh Fasilitas Pembiayaan dan Suku Bunga Ringan

Untuk mendorong pemulihan sektor UKM akibat Covid-19 terdapat insentif fasilitas pembiayaan dan bunga ringan untuk orientasi ekspor. UKM bisa dapat fasilitas pembiayaan dari Rp500 juta-Rp15 miliar.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372/KMK.08/2020 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Dalam Rangka Mendukung Sektor Usaha Kecil dan Menengah Berorientasi Ekspor. KMK tersebut merupakan dukungan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai salah satu sektor utama penggerak ekonomi. Kali ini, dukungan dilaksanakan melalui program Penugasan Khusus Ekspor (PKE) bersama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang difokuskan untuk UKM berorientasi ekspor.

Program PKE disediakan dalam bentuk fasilitas pembiayaan dengan persyaratan dan suku bunga yang ringan. Dengan fasilitas pembiayaan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya saing UKM serta mendorong pertumbuhan industri dalam negeri melalui peningkatan ekspor Indonesia. Untuk mendorong UKM dalam memanfaatkan fasilitas PKE ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan LPEI menyosialisasikan KMK tersebut kepada para pemangku kepentingan seperti pelaku usaha sektor UKM, Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kemenkeu, Luky Alfirman, menyampaikan bahwa dampak Covid-19 sangat dirasakan oleh seluruh pelaku usaha tak terkecuali pelaku UKM. Melalui KMK tersebut, Luky mengatakan pelaku UKM mendapatkan fasilitas pembiayan terjangkau untuk meningkatkan bisnisnya. (Baca Juga: Percepat Penyaluran Jadi Fokus Kebijakan Bansos UMKM)

“Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan daya saing para pelaku UKM dengan cara memberikan dukungan fasilitas pembiayaan ekspor bagi pelaku UKM yang memiliki potensi ekspor namun terkendala masalah akses kepada fasilitas perbankan. Dengan dukungan fasilitas ini, diharapkan pelaku UKM mendapatkan fasilitas pembiayaan yang terjangkau sehingga dapat meningkatkan daya saing, mendukung pertumbuhan industri dalam negeri, serta mendorong peningkatan kontribusi UKM dalam ekspor Indonesia,” katanya, Selasa (8/9).

Hukumonline.com

Sumber: Kementerian Keuangan

Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara (PRKN) Kementerian Keuangan, Heri Setiawan, menyampaikan program PKE untuk UKM ini untuk seluruh sektor dan produk baik barang dan jasa. Kemudian, PKE ini juga berlaku untuk semua negara tujuan kecuali negara mendapat perhatian khusus.

Dia juga menjelaskan program PKE UKM berorientasi ekspor ini merupakan kelanjutan dari program PKE yang telah berjalan untuk mendukung proyek dan transaksi yang secara komersial sulit untuk dilaksanakan, namun dianggap perlu oleh pemerintah. Dia mengatakan terdapat anggaran Rp 500 miliar untuk program PKE UKM orientasi ekspor dengan jangka waktu penugasan sampai 31 Desember 2025. Terdapat imbalan pembiayaan sebesar 6 persen dari fasilitas tersebut. Nantinya, plafon fasilitas pembiayaan untuk usaha kecil Rp 500 juta- Rp 2 miliar dan usaha menengah Rp 2-15 miliar.

“Ini (plafon) lebih besar dari konvensional karena kami berpikir untuk ekspor memerlukan dana lebih. Skema pembiayaan ekspor bisa konvensional dan syariah. Pelaku usaha juga minimal menyediakan agunan 30 persen dari plafon pembiayaan dan 70 persen mendapat jaminan. Tenor pembiayaan kredit investasi atau refinancing maksimal 5 tahun dan kredit modal kerja maksimal 3 tahun,” jelas Heri.

Dia juga menjelaskan beberapa program PKE yang telah berhasil dilaksanakan di antaranya adalah PKE gerbong penumpang kereta api, PKE ketahanan usaha, PKE pesawat udara, PKE komoditas ke kawasan Afrika, dan PKE pengembangan sektor pariwisata. Keberhasilan program PKE sebelumnya diharapkan memberikan optimisme bagi pelaku usaha UKM untuk kembali bangkit dan mendorong ekspor.

Selain itu, Direktur Eksekutif LPEI Daniel James Rompas menyampaikan peran LPEI sebagai Special Mission Vehicle (SME) Kemenkeu dalam menyediakan akses dukungan ekspor yang mudah untuk pelaku usaha UKM. Dia berharap pelaku usaha UKM dapat memperoleh pemahaman terkait program PKE dan terdorong untuk memanfaatkan fasilitas PKE.

Tags:

Berita Terkait