Tangani Pailit dan PKPU, Kurator dan Pengurus Diingatkan Azas Keberlangsungan Usaha
Utama

Tangani Pailit dan PKPU, Kurator dan Pengurus Diingatkan Azas Keberlangsungan Usaha

Kurator memiliki peran penting dalam menyelamatkan dunia usaha dalam kondisi krisis.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Ekonomi Indonesia yang bergerak lamban, bahkan diprediksi akan mengalami resesi membuat dunia usaha menjadi was-was. Sejak pandemi Covid-19 masuk dan berkembang di Indonesia, banyak usaha yang mengalami kesulitan secara finansial karena keterbatasan mobilisasi manusia. Situasi ini membuat dunia usaha memilih untuk mengambil langkah hukum seperti permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit.

Jumlah pekara kepailitan dan PKPU diprediksi terus meningkat selama pendemi. Berdasarkan data yang dihimpun Hukumonline dari SIPP PN Jakarta Pusat (PN Pusat), terjadi kenaikan yang signifikan untuk permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan, terutama di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat). Sejak Januari hingga 7 September 2020, permohonan PKPU dan pailit melonjak yakni mencapai angka 318 permohonan, dengan mayoritas 278 perkara PKPU dan sisanya pailit.

Jika dibanding dengan data tahun lalu di PN Pusat, terdapat selisih perkara yang cukup signifikan. Perkara PKPU dan Kepailitan per September tahun lalu berada di angka 257, atau selisih 131 perkara dari tahun ini. (Baca Juga: Kepailitan, Momok Menakutkan di Masa Pandemi)

Sebagai pihak yang terlibat langsung dengan penyelesaian proses perkara PKPU dan kepailitan, keberadaan kurator dan pengurus menjadi kunci keberlangsungan dunia usaha di saat pandemi. Pasalnya, baik kurator maupun pengurus diamatkan untuk menjalankan azas keberlangsungan usaha sesuai UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Hal tersebut disampaikan oleh kurator Imran Nating, Senin (7/9). “Menghadapi banyaknya permohonan PKPU dan pailit, kurator dan pengurus mereka harus benar-benar menjalankan dengan baik azas UU kepailitan, azas keberlangsungan usaha,” kata Imran. (Baca Juga: Melihat Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Kepailitan Dunia Usaha)

Dalam konteks ini, Imran mengingatkan bahwa kurator maupun pengurus harus berupaya semaksimal mungkin untuk mendorong debitur untuk bisa mencapai perdamaian. Untuk mencapai tujuan tersebut, kurator dan pengurus bersama debitur harus merumuskan proposal yang realistis, tidak hanya menguntungkan debitur tetapi juga benar-benar menjadi proposal yang baik untuk para kreditur.

Sementara jika perusahaan dinyatakan pailit (untuk perkara pailit), Imran mengatakan kurator harus mempertimbangkan untuk mengambil langkah going concern. (Baca Juga: Perkara Kepailitan dan PKPU Diprediksi Lampaui Krisis 1998)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait