Beleid Ini Diterbitkan Agar Pengusaha dan Buruh Mampu Bertahan Menghadapi Pandemi
Berita

Beleid Ini Diterbitkan Agar Pengusaha dan Buruh Mampu Bertahan Menghadapi Pandemi

Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan ingin memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Persyaratan pelunasan tunggakan iuran sampai Juli 2020 perlu dievaluasi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
BJPS Ketenagakerjaan: Foto: RES
BJPS Ketenagakerjaan: Foto: RES

Pandemi Covid-19 berdampak hampir meliputi seluruh sektor kehidupan masyarakat, tak terkecuali bidang ketenagakerjaan. Sebagai upaya membantu pelaku hubungan industrial menghadapi pandemi, pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan salah satunya PP No.49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan beleid ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah Covid-19.

"PP tersebut diterbitkan supaya perusahaan dan pekerja bisa terus bertahan hingga ekonomi nasional pulih yang terpuruk akibat pandemi Covid-19," ujar Ida sebagaimana dirilis, Rabu (8/9).

Penyesuaian iuran ini dilakukan melalui tiga bentuk. Pertama, kelonggaran batas waktu iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) setiap bulan. Batas waktu iuran dilonggarkan dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya. Kedua, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan. Ketiga, penundaan pembayaran sebagian iuran JP sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan. Kebijakan ini berlaku sejak Agustus 2020 sampai Januari 2021.

Ida berhadap regulasi ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban membayar iuran. "Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan," ujarnya.

(Baca juga: Melihat Aturan Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan).

Mengacu hasil survei LIPI, Badan litbang Ketenagakerjaan Kemenaker, dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia periode 24 April 2020 sampai 2 Mei 2020 Ida menyebut pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi aspek ketenagakerjaan. Melemahnya perekonomian dan penurunan produktivitas akibat Covid-19 berdampak terhadap pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berpotensi mempengaruhi kepatuhan dalam memenuhi kewajiban untuk membayar iuran jaminan sosial. Stimulus yang selama ini diterbitkan pemerintah diharapkan dapat meringankan beban ekonomi pemberi kerja dan buruh.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menambahkan relaksasi iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah kepada pemberi kerja untuk melengkapi stimulus yang diberikan pemerintah kepada pekerja melalui bantuan subsidi upah. "Kami menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemik dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional," ungkap Agus Susanto.

Kebijakan ini akan berdampak terhadap kondisi finansial BPJS Ketenagakerjaan. Namun Agus  mengatakan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai efisiensi. Upaya efisiensi itu diharapkan dapat membantu peserta menghadapi dampak pandemi Covid-19 melalui program relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tags:

Berita Terkait