Mengenal Faktor-faktor Penting Transaksi Merger dan Akuisisi
Berita

Mengenal Faktor-faktor Penting Transaksi Merger dan Akuisisi

Meski merger dan akusisi merupakan transaksi yang biasa, namun dalam praktiknya terdapat tantangan pada setiap transaksinya.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit
Webinar Hukumonline dengan topik
Webinar Hukumonline dengan topik "Aspek Hukum dan Bisnis dalam Pelaksanaan Merger dan Akuisisi oleh Perusahaan". Foto: RES

Transaksi merger dan akuisisi merupakan kegiatan bisnis yang lumrah terjadi. Melalui aksi bisnis tersebut perusahaan dapat memperbaiki kesehatan keuangan perseroan, perolehan keuntungan manajemen profesional dan teknologi baru, pemenuhan persyaratan perundang-undangan, tambahan modal kerja, ekspansi usaha perseroan serta perluasan pasar.

Managing Partner Oentong Suria and Partner, Ratih Nawangsari, dalam Webinar Hukum Online “Aspek Hukum dan Bisnis dalam Pelaksanaan Merger dan Akuisisi oleh Perusahaan” pada Rabu (30/9), mengatakan meski merger dan akusisi merupakan transaksi yang biasa namun dalam praktiknya terdapat tantangan pada setiap transaksinya. Sehingga, dalam praktiknya, transaksi merger dan akuisisi tidak dapat disamakan satu lainnya. Sehingga, dia menjelaskan terdapat faktor-faktor penting yang harus diperhatikan dalam transaksi merger dan akuisisi.

Dia mengatakan transaksi merger dan akuisisi tersebut harus memerhatikan batas maksimum kepemilikan asing. Batas kepemilkan asing ini dapat mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Dia juga menjelaskan dalam transaksi merger dan akuisisi tersebut juga harus diperiksa mengenai persetujuan internal dari organ perusahaan. Selain itu, transaksi tersebut juga harus perlu memeriksa persetujuan dari sektoral. Salah satu contoh persetujuan sektoral diperlukan seperti akuisisi atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas yang memerlukan persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sektor lain, transaksi merger dan akuisisi pada sektor jasa keuangan yang memerlukan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Faktor penting lain, Ratih mengatakan transaksi merger dan akusisi juga harus mendapat persetujuan kreditur dan pihak ketiga. Sehingga, dia mengatakan perlu memeriksa pengaturan-pengaturan yang melibatkan perseroan seperti adanya negative covenant dalam perjanjian fasilitas dan/atau perjanjian pembiayaan yang ditandangani oleh perseroan.

Kemudian, kegiatan merger dan akuisisi juga harus dilaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas transaksi yang memenuhi kriteria merger filing. Sebagai contoh di Indonesia, nilai total sales revenue atau aset dari pihak transaksi merupakan salah satu kriteria yang dapat mewajibkan suatu transaksi dilaporkan kepada KPPU.

Tidak kalah penting, dalam transaksi merger dan akuisis juga harus melindungi hak-hak karyawan. Ratih menekankan perlu mengetahui hubungan karyawan dengan perusahaan target dan identifikasi karyawan kunci perusahaan target. “Sebagai contoh terdapat perbedaan kewajiban perseroan kepada pegawai tetap atau tidak dan pegawai outsourching atau sub-kontraktor yang memutuskan meninggalkan perusahaan,” katanya. (Baca Juga: Pentingnya Advokat Memahami Dasar-dasar Hukum Merger dan Akuisisi)

Tags:

Berita Terkait