Risalah Lelang Kerap Disengketakan Secara Administrasi, Hakim Agung Ingatkan Norma Objek PTUN
Berita

Risalah Lelang Kerap Disengketakan Secara Administrasi, Hakim Agung Ingatkan Norma Objek PTUN

Hal pertama yang mesti dipastikan adalah apakah objek yang dipersengketakan adalah merupakan kategori objek PTUN sebagaimana pedoman Pasal 1 angka 9 UU PTUN.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Salah satu tantangan dalam menjalankan setiap profesi adalah ketidakpuasan pihak lain terhadap hasil kerja dari seorang profesional. Hal ini tentu saja bisa terjadi apalagi jika profesi tertentu berhubungan langsung dengan kepentingan-kepentingan hukum setiap subjek hukum. Hal ini menjadi salah satu concern dalam pembukaan Munas Perhimpunan Pejabat Lelang Negara (PPLN).

Dalam rangka memberikan penguatan dan peningkatan kapasitas profesional seorang pejabat lelang, problem hukum yang kerap dihadapi pejabat lelang saat menjalankan tugasnya sering menjadi perhatian. Banyak aspek yang bisa menjadi penyebab seorang pejabat lelang bermasalah secara hukum. Bisa karena pelanggaran etika, pelanggaran integritas, atau bahkan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang ada.

“Harapan saya adalah ketika (pejabat lelang) melaksanakan lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibarengi etika moral terutama berkaitan dengan integritas maka pelaksanaan lelang itu akan berhasil,” urai Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ibrahim dalam webinar pembukaan Munas PPLN, Senin (5/10). (Baca: Nasihat Hakim Agung bagi Pejabat Lelang agar Terhindar dari Persoalan Hukum)

Menurut Ibrahim, secara normatif ketika ada pihak yang mempersoalkan pejabat lelang dalam kaitan dengan tugas profesinya, maka hal yang perlu dilihat adalah apakah pelaksanaan lelang tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ibrahim menilai sepanjang aspek ini diperhatikan, maka niat untuk menyulitkan seorang pejabat lelang karena melaksankan tugas profesi tidak akan berhasil.

Namun dirinya tidak menutup mata bahwasanya pengadilan akan selalu menerima perkara yang diajukan oleh siapapun yang merasa kepentingan hukumnya dirugikan. Termasuk di dalamnya pihak-pihak yang berhubungan dengan pejabat lelang. Namun menurut Ibrahim, pengadilan tidak begitu saja mengabulkan gugatan dari pada pihak terkait pelaksanaan lelang. Karena pejabat lelang melaksankaan tugas yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan karena itu harus dilindungi.

“Memang banyak praktek ternyata ada pejabat lelang yang digugat lelang sudah dilaskanakan kemudian dibatalkan bahkan ada juga pejabat lelang diseret persoalan hukum pidana,” ungkap Ibrahim.

Ibrahim menuturkan, dirinya banyak menemukan pejabat lelang diproses ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Jika ini yang terjadi, tentu saja objek sengketanya adalah risalah lelang. Pengalamannya mengatakan bahwa ketika ada pihak yang memohonkan pembatalan risalah lelang ke PTUN, lebih banyak permohonan tersebut di tolak. Hal ini tentu saja berkaitan dengan objek Pengadilan Tata Usaha Negara. “Hal yang perlu dipahami adalah apasih sebenarnya objek PTUN?” ungkap Ibrahim.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait