Memahami Keterkaitan antara Keamanan Pangan dan Ekonomi Sirkular
Berita

Memahami Keterkaitan antara Keamanan Pangan dan Ekonomi Sirkular

ILUNI FHUI berkolaborasi dengan ILUNI FTUI mengadakan webinar bertema ‘Implementasi Kebijakan Nasional Mendukung Keamanan Pangan dan Kemandirian Energi’.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Memahami Keterkaitan antara Keamanan Pangan dan Ekonomi Sirkular
Hukumonline

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, tertulis bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang; baik di tingkat nasional maupun daerah, hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.

 

Berkaitan dengan hal tersebut, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) dan Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia (ILUNI FTUI) melihat ada kaitan yang erat antara keamanan pangan dan ekonomi sirkular. Apalagi di masa pandemi Covid-19. ILUNI FHUI dan ILUNI FTUI menilai, keduanya perlu dijadikan batu lompatan untuk menggiatkan sektor pertanian, di mana terdapat cukup banyak persoalan yang perlu diangkat untuk mencari solusi sekaligus melahirkan usulan model bisnis baru yang dapat diterapkan langsung pada masyarakat petani Indonesia.

 

Sebagai bentuk kontribusi pada peningkatan produktivitas dan jaminan keamanan pangan nasional, ILUNI FHUI berkolaborasi dengan ILUNI FTUI mengadakan webinar bertema ‘Implementasi Kebijakan Nasional Mendukung Keamanan Pangan dan Kemandirian Energi’. Dengan menggunakan platformZoom Meeting, ebinar ini akan dilaksanakan pada Kamis, 15 Oktober, pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB.

 

Terdapat empat pembicara yang akan hadir pada webinar ini, di antaranya Menteri Pertanian Indonesia-Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo; Wakil Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional  Republik Indonesia), Surya Tjandra; Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal-Kementerian Desa dan PDT Republik Indonesia, Samsul Widodo; Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, FX Sutijastoto; dan perwakilan dari Koperasi Lumbung Bumi, Achmad Syawaluddin. Adapun webinar ini juga dimoderatori oleh Ketua Umum ILUNI FHUI, Ashoya Ratam dan ILUNI FTUI, Ichsan. 

 

Anda dapat mendaftar langsung dan mengisi data diri untuk mengikuti webinar bertema ‘Implementasi Kebijakan Nasional Mendukung Keamanan Pangan dan Kemandirian Energi’ melalui tautan berikut ini: bit.ly/ilunifhftui.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI).

Tags:

Berita Terkait