7 Usulan Penataan Regulasi Nasional
Berita

7 Usulan Penataan Regulasi Nasional

JDIH merupakan bukti kehadiran negara.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi penyusunan Undang-Undang dalam sidang di DPR . Foto: RES
Ilustrasi penyusunan Undang-Undang dalam sidang di DPR . Foto: RES

Pemerintah dan DPR perlu melakukan penataan peraturan perundang-undangan. Perubahan yang telah dilakukan dengan merevisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjadi UU No. 15 Tahun 2019 belum sepenuhnya mengadopsi penataan regulasi yang komprehensif.

Penataan regulasi diarahkan pada penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan, penguatan analisis dan evaluasi peraturan, serta penguatan basis data peraturan perundang-undangan melalui sistem jaringan informasi dan dokumentasi hukum.

Sehubungan dengan itu, ahli ilmu perundang-undangan Bayu Dwi Anggono menyampaikan 7 gagasan penataan perundang-undangan nasional. Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember itu mengatakan ketujuh langkah berikut perlu dilakukan untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan yang baik.

Pertama, perlu mengadopsi secara resmi program penataan peraturan perundang-undangan di tingkat politik negara dengan menetapkan tujuan dan kerangka yang jelas agar dapat diimplementasikan. Dengan kata lain perlu ada dukungan politik terhadap penataan regulasi yang berkesinambungan dan dapat dilaksanakan.

Kedua, melakukan penataan terhadap jenis, hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan. Selama ini, menurut Bayu, ketaatan pada jenis, hierarki dan materi muatan belum sepenuhnya dijalankan. Padahal, salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 adalah kesesuaian antara jenis, hiererki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan. Salah satu contoh yang marak saat ini adalah Surat Edaran (SE). SE bukanlah peraturan perundang-undangan, tetapi saat ini banyak SE yang materi muatannya adalah materi muatan peraturan perundang-undangan.

(Baca juga: Surat Edaran, ‘Kerikil’ dalam Perundang-Undangan).

Ketiga, melakukan perbaikan pada proses perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan. Kewajiban harmonisasi semua peraturan perundang-undangan bukan hanya pada Rancangan Undang-Undang (RUU), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), dan Rancangan Perpres, tetapi juga jenis peraturan perundang-undangan lain. Harmonisasi sangat penting dilakukan agar tidak ada saling tumpang tindih dan pertentangan.

Keempat, jaminan implementasi partisipasi publik dalam peraturan perundang-undangan melalui melalui pedoman formal. Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 menjamin partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, baik secara lisan maupun tertulis. Menurut Bayu, belum ada pedoman khusus partisipasi publik. Perlu diberikan waktu yang cukup bagi publik untuk menyampaikan aspirasi. Selain itu harus ada jaminan bahwa partisipasi publik itu terdokumentasi dengan baik dan menjadi bahan pertimbangan, bukan sekadar formalitas.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait