Mengenal Sanksi Etik Dewas KPK
Berita

Mengenal Sanksi Etik Dewas KPK

Sanksi mulai dari teguran, pemotongan gaji hingga pemecatan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali menyidangkan perkara pelanggaran etik yang dilakukan salah satu pegawainya. Dalam catatan Hukumonline ini adalah kali keempat Dewas melakukan sidang etik dan yang pertama kali berujung pada pemecatan pegawai setelah tiga sidang sebelumnya hanya dikenakan sanksi ringan.

Dalam peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK memang mengatur tiga kategori pelanggaran yaitu klasifikasi pertama pelanggaran ringan, kedua sedang dan ketiga berat. Perbedaan dari ketiga sanksi ini tergantung pada efek yang diberikan atas pelanggaran yang dibuat oleh pegawai.

“Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 dapat diklasifikasikan sebagai Pelanggaran Ringan, Sedang, atau Berat berdasarkan pada dampak atau kerugian yang ditimbulkan,” bunyi Bab V Pasal 9 ayat (2) peraturan Dewas.

Dalam Pasal 4 ayat (1), setiap insan KPK diwajibkan berperilaku jujur, mematuhi dan melaksanakan aturan KPK, menjaga citra, harkat dan martabat KPK baik secara formal maupun informal, memiliki komitmen dan loyalitas kepada Komisi serta menyampingkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan dalam pelaksanaan tugas, melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang dilakukan oleh Insan Komisi. (Baca: Pecat Pengawal Tahanan, Putusan Etik Terberat Dewas KPK Selama Berdiri)

Kemudian melaporkan harta kekayaan, menolak setiap gratifikasi yang dianggap suap baik langsung maupun tidak langsung, memberitahukan kepada sesama Dewan Pengawas, sesama Pimpinan, atau atasannya apabila terdapat hubungan kedekatan atau keluarga dengan tersangka atau terdakwa, menghindari benturan kepentingan, memberikan akses kepada Dewan Pengawas terhadap seluruh fasilitas dan benda milik pribadi yang digunakan dalam pekerjaan dan jabatan Insan Komisi.

Masih di pasal yang sama pegawai KPK juga diwajibkan menjaga rahasia, menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi dan menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab.

Sementara di ayat (2), pegawai KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan, tanda pengenal yang dimiliki, menerima penghasilan lain yang ada benturan kepentingan, menerima komisi, ongkos, honor, melakukan pekerjaan atau mempunyai usaha yang yang memberikan jasa maupun usaha dagang yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Komisi, memberitahukan, meminjamkan, mengirimkan atau mentransfer, mengalihkan, menjual atau memperdagangkan, memanfaatkan seluruh atau sebagian dokumen, data, atau informasi milik Komisi tanpa persetujuan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait