Beragam Kebijakan dan Capaian MA Sepanjang Tahun 2020
Utama

Beragam Kebijakan dan Capaian MA Sepanjang Tahun 2020

Mulai menerbitkan SEMA terkait kondisi darurat akibat pandemi Covid-19 agar pelayanan publik tetap berjalan dan hasil pleno kamar 2020; menerbitkan lima Perma, penanganan perkara, hingga pengawasan dan penjatuhan sanksi aparatur peradilan.

Aida Mardatillah
Bacaan 8 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Sebagai bentuk akuntabilitas, Mahkamah Agung (MA) menggelar acara Refleksi Akhir Tahun 2020. Acara yang dihadiri seluruh pimpinan MA dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, MA menyampaikan kinerjanya sepanjang tahun 2020, mulai penanganan perkara, pengawasan hakim, kebijakan MA, hingga beberapa penghargaan yang diraihnya.  

Mengawali pidatonya, Ketua MA M. Syarifuddin mengatakan pandemi Covid-19 menjadi ujian sangat berat di masa kepemimpinan sebagai Ketua MA. Hampir setahun wabah pandemi Covid-19 telah memporakporandakan tatanan kehidupan manusia. Dua Hakim Agung yaitu Maruap Dohmatiga Pasaribu dan Prof Dudu Duswara Machmudin, serta Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah meninggal dunia setelah sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19.

Berdasarkan data yang diunggah pada situs corona.mahkamahagung.go.id, per tanggal 29 Desember 2020, jumlah aparatur peradilan yang dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19 sebanyak 213 orang; yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 862 orang; yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 402 orang; dan yang meninggal dunia sebanyak 15 orang.

Kita tentu prihatin, terlebih hakim dan aparatur peradilan yang meninggal dunia adalah putra-putra terbaik yang dimiliki MA dan badan peradilan di bawahnya. Kita tidak bisa melawan takdir Tuhan. Tetapi, kita wajib berikhtiar, berusaha mencegah agar korban tidak terus bertambah,” ujar M. Syarifuddin saat menyampaikan Refleksi Akhir Tahun MA Tahun 2020 di Gedung MA Jakarta, Rabu (30/12/2020). (Baca Juga: Sepanjang 2020, MA ‘Cetak’ Empat Kebjakan Terkait Penanganan Perkara)

Meski begitu, pandemi Covid-19 menjadi tantangan memaksimalkan kesiapan menyongsong era modernisasi peradilan melalui penerapan sistem peradilan elektronik. Sebab, peradilan elektronik menjadi solusi saat pandemi Covid-19. Sistem persidangan secara virtual dapat meminimalisasi pertemuan fisik antara aparatur peradilan dan para pencari keadilan.

“Pandemi Covid-19 menjadi ujian yang sangat berat di awal masa kepemimpinan saya sebagai Ketua MA (30 April 2020, red) sekaligus menjadi tantangan memaksimalkan kesiapan lembaga peradilan menyongsong era modernisasi. Sekarang saatnya membuktikan kepada publik bahwa lembaga peradilan siap dan mampu menerapkan sistem peradilan elektronik sebagai wujud peradilan modern,” kata M. Syarifuddin.  

Untuk itu, MA telah menerbitkan beberapa regulasi dalam rangka merespons kondisi darurat akibat pandemi Covid-19 untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dengan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait