Guru Besar IPB Ini Usulkan Lima Strategi Pengembangan Sektor Kelautan dan Perikanan
Utama

Guru Besar IPB Ini Usulkan Lima Strategi Pengembangan Sektor Kelautan dan Perikanan

Karena itu, setiap kebijakan kelautan dan perikanan seharusnya didasarkan evidence based atau kebijakan berbasis bukti obyektif dan hasil penelitian yang akurat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB, Prof Ari Purbayanto saat webinar bertajuk 'Evidence-Based Policymaking in Indonesian Fisheries Sector', Kamis (28/1). Foto: RES
Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB, Prof Ari Purbayanto saat webinar bertajuk 'Evidence-Based Policymaking in Indonesian Fisheries Sector', Kamis (28/1). Foto: RES

Indonesia memiliki potensi besar di sektor kelautan dan perikanan. Tentunya, dibutuhkan kebijakan yang terstruktur dan tepat sasaran agar stabilitas kedaulatan kelautan dan perikanan di Indonesia dapat berjalan dengan baik. Tapi, faktanya masih banyak masalah di sektor kelautan dan perikanan lantaran selama ini kebijakannya belum didasarkan pada evidence based dan riset.   

Sekretaris Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Yuliadi M.M, mengatakan potensi sumber daya ikan di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI) di laut mencapai 12,54 juta ton per tahun. Sedangkan potensi sumber daya ikan di 14 WPP NRI perairan darat lebih dari 3 juta ton per tahun. Pada tahun 2016, total jumlah nelayan 2,6 juta orang meliputi 2,2 juta nelayan perikanan laut dan 378 ribu nelayan perikanan perairan darat.

Sementara kapal motor yang digunakan nelayan paling banyak berukuran di bawah 30GT sebanyak 239.712, dan diatas 30GT ada 5.389 unit. Jumlah pelabuhan perikanan yang efektif sesuai Lampiran Kepmen Kelautan dan Perikanan No.6 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional sebanyak 538 pelabuhan perikanan. Proyeksi kebutuhan ikan nasional juga meningkat seiring pertambahan jumlah penduduk.

“Tahun 2019 sebanyak 267 juta penduduk membutuhkan 12,6 juta ton ikan. Tahun 2045 diproyeksikan jumlah penduduk 318 juta jiwa, sehingga kebutuhan ikan diperkirakan 15,9 juta ton,” kata Yuliadi dalam webinar dan launching website Lexikan.id bertajuk “Evidence-Based Policymaking in Indonesian Fisheries Sector”, Kamis (28/1/2021). (Baca Juga: PSHK-Hukumonline Luncurkan Laman Lexikan.id)

Yuliadi mengatakan data dan bukti itu (evidence) itu sangat penting sebagai acuan/dasar untuk menerbitkan kebijakan di sektor kelautan dan perikanan. Menurutnya, evidence based policy atau kebijakan berbasis bukti yakni kebijakan yang harus didasarkan pada bukti obyektif yang kuat (di lapangan, red). Setidaknya ada 6 faktor pendukung implementasi evidence based dalam pengambilan kebijakan.

Pertama, akses terhadap data harus berkualitas baik. Kedua, model pemantauan dan evaluasi holistik. Ketiga, proses pengumpulan bukti yang transparan. Keempat, tata kelola bukti yang mandiri. Kelima, policy maker yang kompeten. Keenam, komitmen pemerintah yang lebih terbuka. “Harapannya data yang ada terus diperbaiki, sehingga kebijakan yang diambil berdasarkan data yang akurat,” kata Yuliadi.

Apalagi, dalam RPJMN 2020-2024 mengamanatkan penerapan evidence-based policy. Misalnya, meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM, inovasi teknologi, dan riset kemaritiman, kelautan, dan perikanan serta penguatan database kelautan dan perikanan. Salah satu strategi dalam pelaksanaan arah kebijakan KKP 2020-2024 yakni membuka komunikasi dengan stakeholders untuk harmonisasi kebijakan berbasis data, informasi, dan pengetahuan yang faktual.

Tags:

Berita Terkait