DPD Berharap RUU Daerah Kepulauan dan RUU BUMDes Segera Dibahas
Berita

DPD Berharap RUU Daerah Kepulauan dan RUU BUMDes Segera Dibahas

Karena menjadi aspirasi masyarakat daerah yang menghendaki adanya kepastian hukum terkait pengaturan kebijakan afirmasi bagi daerah kepulauan. Selain itu, RUU BUMDes diharapkan dapat menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat desa.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Kesekian kalinya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta DPR dan pemerintah membahas dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi usul inisiatifnya dapat segera dibahas. Dua RUU yang dimaksud yakni RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dianggap menjadi kebutuhan masyarakat daerah.

Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD Badikenita Br Sitepu mengatakan RUU tentang Daerah Kepulauan telah masuk Prolegnas Prioritas 2020. Namun hingga penghujung 2020, RUU tersebut tak juga dibahas. Kini, RUU Daerah Kepulauan masuk lagi dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Dia berharap DPR dan pemerintah memiliki komitmen untuk segera membahas RUU Daerah Kepulauan itu.

Dia menegaskan RUU Daerah Kepulauan menjadi aspirasi masyarakat daerah yang menghendaki adanya kepastian hukum terkait pengaturan kebijakan afirmasi bagi daerah kepulauan. Maklum, kebijakan daerah kepulauan tak bisa disamakan dengan kebijakan pembangunan bagi daerah daratan.

Selain itu, masyarakat daerah terutama di desa menghendaki pula pengaturan yang jelas tentang penyelenggaraan BUMDes. Sebab, BUMDes dipandang mampu menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat pedesaan. Dia menilai adanya pengaturan tentang BUMDes setingkat UU upaya memberikan kepastian hukum sebagaimana badan hukum lainnya. Seperti koperasi, yayasan, BUMN, perseroan terbatas (PT), hingga Commanditaire Vennootschap (CV).

“Masyarakat dan daerah terutama masyarakat desa menghendaki akan pengaturan yang jelas,” ujar Badikenita dalam rapat bersama Baleg DPR bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly dengan agenda pengambilan keputusan penyempurnaan Prolegnas Prioritas Tahun 2021, Selasa (9/3/2021). (Baca Juga: Melihat Perubahan Daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021)

Senator dari Sumatera Utara itu menilai pembahasan kedua RUU tersebut penting sebagai bukti komitmen dari masing-masing lembaga pembentuk UU. DPD, kata Badikenita, berharap upaya menjalankan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 tetap dilakukan di tengah keterbatasan akibat pandemi Covid-19 agar tetap memberi pemenuhan hak hukum masyarakat.

“Kami berpandangan yang terpenting saat ini adalah bagaimana kita dapat bersama-sama berkomitmen penuh menuntaskan pembahasan bersama DPR, DPD, dan Pemerintah terkait sejumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021 ini. Kinerja legislasi kita tentu sangat ditunggu-tunggu oleh rakyat Indonesia,” katanya.

Tags:

Berita Terkait