Lagi, Jiwasraya Dimohonkan PKPU
Utama

Lagi, Jiwasraya Dimohonkan PKPU

Sebelumnya, Jiwasraya sempat dimohonkan PKPU oleh pemiliki polis pada Januari lalu. Namun permohonan dicabut beberapa jam jelang putusan dibacakan majelis hakim.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pemegang polis. PKPU terhadap Jiwasraya dimohonkan oleh Ruth Theresia dan Tomy Yoesman pada Rabu (14/4) dengan nomor perkara 170/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Jkt.Pst. Adapun tagihan dari kedua pemohon tersebut adalah sekitar Rp17 miliar.

Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari para pemohon PKPU untuk seluruhnya; menyatakan termohon PKPU yaitu PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk paling lama 45 (empat Puluh Lima ) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan; dan menunjuk Hakim dari Hakim Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim pengawas dalam perkara PKPU ini.

Kemudian menunjuk dan mengangkat Muhammad Fadhil Putra Rusli, M. Herdiyan Saksono Zoulba sebagai pengurus; menghukum teunrmohon PKPU untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Dan/Atau: apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Kuasa Hukum pemohon, Frengky Richard Mesakaraeng menegaskan bahwa kreditur memiliki hak untuk mengajukan PKPU jika debitor tidak dapat melanjutkan membayar utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Termasuk Otoritas Jasa Keuangan yang dinilai tidak  dapat membatasi ataupun mengurangi hak para pemohon PKPU untuk mendapatkan keadilan dalam keadaan apapun (Non-derogable rights).

Dia melanjutkan, para pemohon berhak atas keadilan melalui Permohonan PKPU sebagaimana dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) Pasal 28 D ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” (Baca: Jiwasraya Dimohonkan PKPU, Nasabah Ini Pilih Restrukturisasi)

Adanya hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana Pasal 28 D ayat (1) UUD 45 di atas kembali ditegaskan dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) Pasal 17 yang berbunyi:

“Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait