​​​​​​​Dari Pencoretan Nama dalam Proses Balik Nama Sertifikat Rumah Hingga 3 Langkah Ubah PT
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Pencoretan Nama dalam Proses Balik Nama Sertifikat Rumah Hingga 3 Langkah Ubah PT

Perbedaan antara pengaduan dan pelaporan sampai hukumnya beriklan di situs pemerintah turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
​​​​​​​Dari Pencoretan Nama dalam Proses Balik Nama Sertifikat Rumah Hingga 3 Langkah Ubah PT
Hukumonline

Dalam rangka mewujudkan masyarakat agar semakin #MelekHukum, Klinik Hukumonline senantiasa memproduksi berbagai informasi hukum dalam bentuk artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Kami juga mengemas informasi hukum tersebut menjadi berbagai infografis dan video YouTube.

Bagi yang membutuhkan jawaban instan, kamu bisa berkonsultasi lewat layanan chatbot Legal Intelligent Assistant (LIA). Atau bagi kamu yang bosan baca artikel tulisan, kini kamu bisa nikmati ragam obrolan hukum di Hukumonline Podcast yang bisa didengar melalui berbagai platform podcast yang tersedia.

Dari pemantauan sepekan terakhir, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari pencoretan nama dalam proses balik nama sertifikat rumah hingga 3 langkah ubah PT perorangan jadi PT biasa.

  1. Pencoretan Nama dalam Proses Balik Nama Sertifikat Rumah

Apabila terjadi jual beli rumah, maka nama penerima hak yang baru akan dituliskan dengan mencoret nama pemilik yang lama pada sertifikat, disertai dengan dasar peralihan haknya. Apa dasar hukumnya atas ketentuan ini?

  1. Pengaduan dan Pelaporan, Apa Bedanya?

Dalam hukum pidana dikenal istilah pengaduan dan pelaporan. Perlu dipahami bahwa kedua istilah ini berbeda pengertian. Apa yang membedakannya? Cari tahu di artikel ini ya.

  1. Mengenal Binding Opinion Arbitrase

Secara singkat, binding opinion adalah pendapat yang diberikan oleh suatu lembaga arbitrase terhadap persoalan para pihak dalam suatu perjanjian yang sifatnya mengikat. Lalu apa konsekuensinya jika binding opinion ini dilanggar?

  1. Bagaimana Jika Proyek Selesai di Tengah Masa Kontrak?

Jika sebuah proyek telah selesai dikerjakan di tengah masa kontrak dari pekerja dengan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT), lalu bagaimana status hubungan kerja si pekerja kontrak itu?

Tags:

Berita Terkait