Otto Hasibuan Ajak Anggotanya Kampanyekan Single Bar
Terbaru

Otto Hasibuan Ajak Anggotanya Kampanyekan Single Bar

Dalam Raker DPN Peradi 2021 ini, Otto meminta peserta merumuskan bagaimana strategi untuk mengkampanyekan single bar.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan. Foto: RES
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan. Foto: RES

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi pimpinan Otto Hasibuan menggelar Rapat Kerja (Raker) Kepengurusan DPN Peradi periode tahun 2020-2025 di ruang Cendrawasih Room Jakarta Convention Center, Kamis (10/6/2021). Raker DPN Peradi ini mengangkat tema Melalui Rapat Kerja Kita Tingkatkan Peran Organisasi Peradi dalam Mewujudkan Advokat yang Berkualitas dan Berintegritas.”

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan berpesan agar anggota Peradi mengkampanyekan organisasi advokat yang berbentuk single bar (wadah tunggal organisasi advokat) sesuai amanat UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dia menganggap penting untuk mensosialisasikan apa itu arti sistem single bar dan multi bar sesungguhnya.

“Jika ingin berpihak kepada wong cilik, pilihan bentuk organisasi advokat ialah single bar untuk kepentingan para pencari keadilan,” ujar Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan dalam sambutannya saat Pembukaan Raker DPN Peradi di Cendrawasih Room Jakarta Covention Center (JCC), Kamis (10/6/2021). (Baca Juga: Raker DPN Peradi 2021, Komitmen Wujudkan Advokat Berkualitas dan Berintegritas)

Otto mengaku tadi malam dikirimi dua video yakni video pernyataan Menkumham dan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan yang membahas organsasi advokat terkait persoalan single bar dan multi bar serta revisi UU Advokat (saat rapat kerja Menkumham dengan Komisi III, red). Otto melihat ada dua sisi dari dua video tersebut bagi DPN Peradi yakni ancaman dan juga tantangan.  

“Advokat Peradi, bila ada ancaman maka akan semakin bersatu untuk melawan. Ancaman ini sekaligus sebagai tantangan agdsar Peradi Bersatu untuk mempertahankan UU Advokat. Atau jika ingin mengubah, hanya mengubah satu pasal saja yakni hanya Peradi satu-satunya organisasi advokat yang menjalankan kewenangan sesuai amanat UU Advokat,” pintanya.

Dia menilai UU Advokat sebenarnya tidak bermasalah, yang bermasalah pihak lain yang tidak mentaati UU Advokat dan Konstitusi. “UU Advokat jelas menyebutkan bahwa organisasi advokat itu single bar, tidak multi bar. Kita ini orang hukum yang mentaati hukum positif, bahkan putusan MK pun sudah mengatakan demikian,” ujarnya mengingatkan.  

“Saya ingin kita berkampanye soal single bar ini. Seorang pejabat penegak hukum manapun yang mengutamakan wong cilik, maka pilihannya mempertahankan single bar. Sikap partai yang melihat wong cilik, dia harus mempertahankan single bar,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait