Memahami Ketentuan Tindak Kejahatan dan Pelanggaran Pasar Modal
Terbaru

Memahami Ketentuan Tindak Kejahatan dan Pelanggaran Pasar Modal

Setiap penyelenggaraan maupun kegiatan pasar modal harus terlebih dahulu mendapat izin, persetujuan atau pendaftaran dari dan kepada Otoritas Pasar Modal Indonesia, yakni OJK.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pendidikan dan Kompetensi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Sampurno Budisetianto. Foto: MJR
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pendidikan dan Kompetensi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Sampurno Budisetianto. Foto: MJR

Sektor pasar modal merupakan salah satu industri jasa keuangan yang berperan besar terhadap perekonomian nasional. Sehingga, pasar modal memiliki daya tarik tersendiri bagi investor untuk memperoleh keuntungan. Di tengah potensi keuntungan tersebut, terdapat pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dan kejahatan pada pasar modal.

Melihat risiko tersebut, pengaturan industri pasar modal terbilang ketat. Hal ini tentunya untuk memberi rasa keadilan bagi semua pelaku pasar modal serta memberi perlindungan investor publik.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pendidikan dan Kompetensi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Sampurno Budisetianto, mengungkapkan setiap penyelenggaraan maupun kegiatan pasar modal harus terlebih dahulu mendapat izin, persetujuan atau pendaftaran dari dan kepada Otoritas Pasar Modal Indonesia (OJK). Kemudian, pelanggaran prinsip disclosure (pengungkapan) and materiality (materialitas), bisa berdampak kepada tindak pidana pasar modal.

Baca Juga:

”Setiap tindakan para pelaku pasar modal harus hati-hati karena ada konteks tertentu bisa masuk kejahatan dan pelanggaran. Kalau bicara prinsip pidana pasar modal ini untuk awam abu-abu,” ungkap Sampurno dalam diskusi Hukumonline berjudul ”Manajemen Risiko dan Kewajiban Hukum dalam Aktivitas Pasar Modal” pada Selasa (26/3).

Lebih lanjut, Sampurno menjelaskan tindak pidana pasar modal terbagi atas pelanggaran dan kejahatan. Tindak pidana pelanggaran diatur pada pasal 103 (2), pasal 105, pasal 109 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Sementara, tindak pidana kejahatan, diatur pada pasal 103 (1), pasal 104, pasal 106, pasal 107 UU Pasar Modal.

Kemudian, terdapat juga tindak pidana khusus pasar modal yang diatur pada Bab XI UUPM juncto UU 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK). Berbagai tindak pidana khusus pasar modal antara lain penipuan diatur pasal 90, manipulasi pasar diatur pasal 91, 92 dan 93, dan perdagangan orang dalam atau insider trading diatur pasal 95, 96, 97 dan 98.

Tags:

Berita Terkait