Ini Jerat Pidana Palsukan Plat Nomor Kendaraan Dinas TNI
Terbaru

Ini Jerat Pidana Palsukan Plat Nomor Kendaraan Dinas TNI

Pelaku terancam hukuman pidana penjara 6 tahun.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ini Jerat Pidana Palsukan Plat Nomor Kendaraan Dinas TNI
Hukumonline

Kasus pemalsuan plat kendaraan dinas saat ini marak dilakukan masyarakat. Kasus terbaru pemalsuan plat dinas TNI oleh seorang warga sipil pengendara Toyota Fortuner yang terungkap setelah pengemudi tersebut terlibat keributan dengan kendaraan lain di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 56 pada Rabu (10/4) lalu.

Saat ini, pelaku pemalsuan plat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut telah ditangkap dan diamankan di Polda Metro Jaya pada Selasa (16/4). "Dari hasil pemeriksaan dipastikan yang bersangkutan merupakan warga sipil yang berprofesi sebagai seorang pengusaha, bukan seorang anggota TNI. Adapun motif yang bersangkutan memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta," kutip Pusat Polisi Milter TNI dalam laman resmi Instagram.

Atas tindakan pemalsuan plat dinas TNI tersebut, pelaku diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya. Pelaku diperiksa dengan tuduhan pemalsuan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan demikian, pelaku terancam hukuman pidana penjara 6 tahun.

Baca Juga:

Berikut bunyi Pasal 263 KUHP:

1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Sebagai informasi, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengungkapkan bahwa pengemudi arogan yang menggunakan pelat dinas TNI palsu telah ditangkap pada Selasa (16/4).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait