Perangi Situs Ilegal, DJKI dan WIPO Bahas Penegakan Hukum KI
Terbaru

Perangi Situs Ilegal, DJKI dan WIPO Bahas Penegakan Hukum KI

Pertemuan tersebut membahas mengenai salah satu aplikasi dalam bentuk website yang merupakan pangkalan data situs-situs yang terindikasi melanggar hak cipta atau yang biasa disebut sebagai situs ilegal bernama WIPO ALERT.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
DJKI melakukan pertemuan dengan WIPO dan anggota Satgas Ops Kekayaan Intelektual (KI), Senin (6/5), membahas penegakan hukum kekayaan intelektual. Foto: Istimewa
DJKI melakukan pertemuan dengan WIPO dan anggota Satgas Ops Kekayaan Intelektual (KI), Senin (6/5), membahas penegakan hukum kekayaan intelektual. Foto: Istimewa

Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kementerian Hukum dan HAM melakukan pertemuan bersama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dan anggota Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) pada Senin, (6/5), di JS Luwansa, Jakarta. Pertemuan tersebut terselenggara dengan tujuan untuk membahas penegakan hukum di sektor Kekayaan Intelektual (KI).

Pada pertemuan tersebut, perwakilan dari WIPO membahas mengenai salah satu aplikasi dalam bentuk website yang merupakan pangkalan data situs-situs yang terindikasi melanggar hak cipta atau yang biasa disebut sebagai situs ilegal bernama WIPO ALERT.

“Website tersebut dapat digunakan sebagai referensi bagi seseorang yang akan menaruh iklan pada suatu situs, sehingga mereka dapat mempromosikan produk mereka pada website atau situs-situs legal dan menghindari situs ilegal,” jelas Todd Reves selaku perwakilan dari WIPO, dikutip dari laman resmi DJKI.

Baca juga:

Pembuatan aplikasi tersebut didasari dengan banyaknya negara yang khawatir dengan maraknya situs-situs ilegal yang berisi malware bahkan konten-konten yang tidak cocok untuk anak-anak. Di saat yang bersamaan, banyak merek yang berupaya mengelola iklan secara daring dengan akurat, sehingga dibutuhkan sebuah media agar para pemilik merek dapat menghindari kesalahan penempatan iklan di lokasi yang dapat merusak nilai merek.

“Aplikasi atau situs tersebut dapat diakses oleh para pelaku industri periklanan yang bersedia menggunakan informasi tersebut semata-mata untuk mencegah munculnya iklan di situs web bajakan,” ucap Todd.

Selain itu, lanjut Todd, para pelaku industri periklanan dan penyedia layanan teknisnya juga dapat mengajukan permohonan untuk menjadi pengguna resmi WIPO ALERT untuk mengakses daftar kumpulan situs web yang melanggar dari seluruh dunia.

Tags:

Berita Terkait