Profil

Akademisi Ini Jelaskan Konsekuensi Logis Masuknya Pidana Khusus dalam RKUHP

Dampaknya bakal ada turbulensi dalam implementasinya bagi penegak hukum di awal dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.
Rofiq Hidayat

Akademisi Ini Ingatkan Kekeliruan Penerapan Keadilan Restoratif dalam Perkara Korupsi

Pendekatan restorative justice bukan berarti membebaskan pelaku dari jerat hukum. Tapi muncul rasa malu dari pelaku atas perbuatannya, sehingga berempati terhadap korban dan rela dihukum.
Ady Thea DA

Prof Aloysius Uwiyono: Revisi UU Cipta Kerja Perlu Benahi Aturan Outsourcing

Ketentuan alih daya atau outsourcing semestinya hanya mencakup pengalihan pekerjaan kepada perusahaan lain. Tapi, dalam UU No.11 Tahun 2020 masih mengatur pengalihan pekerjaan dan pekerjanya dari satu perusahaan ke perusahaan outsourcing lain.
Ady Thea DA

Pahami Cara Notaris/PPAT Agar Terhindar dari Jerat Pidana

“Patuhi aturan, jalankan sumpah jabatan secara konsekuen, jaga moralitas, integritas, dan karakter.”
Ady Thea DA

Muhammad Isnur: Tantangan YLBHI ke Depan Makin Besar

Perlu metode advokasi baru dalam memberikan bantuan hukum, harus berpikir out of the box. Selain melek hukum, anak LBH juga harus melek politik untuk menggugah kesadaran politik masyarakat melawan oligarki.
Ady Thea DA

Pemerintah Diminta Konsisten Jalankan Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja

Pembentuk UU harus melakukan pembuatan kembali UU Cipta Kerja sedari awal.
CR-28

Arief Wibisono Pilih Berkarier Sebagai PNS Ketimbang Lawyer

Bekerja bersama atau membuat law firm sendiri tidak memberikannya kepuasan. Arief Wibisono lebih puas ketika pekerjaannya berhubungan langsung dengan rakyat yang secara tidak langsung mengabdi kepada negara.
CR-27

Memahami Pilihan Hukum dan Forum dalam Kontrak Bisnis Internasional

Ada empat batasan, baik secara umum maupun secara spesifik dalam kontrak bisnis internasional.
CR-27

Simak Penjelasan Hukum Perbedaan Hoaks dan Berita Bohong

Hoaks adalah informasi yang belum tentu benar dan disampaikan ke publik, tapi pelakunya tidak harus dipidana (kasuistis). Sementara berita bohong intinya menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat, sehingga pelakunya dipidana.
Ady Thea DA

Dekan FH Unpar Ingatkan Dua Prinsip Ini Terkait Penanganan Pengungsi Internasional

Yakni prinsip non refoulment dan jus cogent. Prinsip non non refoulment ini menekankan otoritas pemerintah untuk tidak melakukan pengusiran terhadap pengungsi ke wilayah yuridiksinya. Jika melanggar prinsip ini berarti negara telah melanggar HAM.
Ady Thea DA