Malangnya Nasib Sarjana Hukum
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (PP No. 2) mewajibkan setiap orang yang memberikan jasa pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) wajib terdaftar sebagai konsultan HKI di Direktorat Jenderal HKI (Dirjen HKI).
•