MK: Dalil Pelanggaran TSM Kewenangan Bawaslu
Merujuk UU Pemilu, Mahkamah secara limitatif (membatasi diri) hanya menyelesaikan sengketa hasil Pemilu termasuk Pemilu Presiden, bukan memeriksa hal-hal lain seperti dugaan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM.
•Moh. Dani Pratama Huzaini