Walaupun yang menandatangani Menteri Pertambangan dan Energi, namun sebagai bagian dari Pemerintah Indonesia, penggugat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup harus tunduk pada kontrak karya, kata Soedarto ketika membacakan putusan sela.
Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, majelis akhirnya memutuskan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa perkara ini. Dalam putusannya, majelis hakim juga membebani biaya perkara kepada penggugat dalam hal ini Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Lingkungan Hidup.
Peradilan fair
Ditemui oleh hukumonline seusai persidangan, Ness menyatakan puas terhadap putusan pengadilan yang memenangkan pihaknya. Ia menghargai putusan majelis hakim yang menghormati keberadaan kontrak karya yang dibuat oleh NMR dan Pemerintah Indonesia.
Ini bukan hanya berita gembira bagi Newmont, tapi bagi seluruh perusahaan asing yang sudah ataupun berniat untuk berinvestasi di Indonesia, tambahnya. Ness juga berpandangan putusan dalam perkara ini memperlihatkan bahwa proses peradilan Indonesia dapat berlangsung fair dan sesuai prosedur.
Senada dengan Ness, kuasa hukum NMR Palmer Situmorang juga menyatakan puas terhadap putusan sela majelis hakim. Kata dia, sesuai dengan isi kontrak karya, semua sengketa memang harus diselesaikan di arbitrase.
Kita harus konsisten dengan kontrak karya, dan pemerintah harus menghormati kontrak karya yang telah dibuat. Itu sudah jelas sekali, ujar Palmer.
Sementara itu, salah seorang Jaksa Pengacara Negara yang mewakili penggugat Purwani Utami terkesan berhati-hati ketika diminta tanggapannya mengenai putusan sela ini. Purwani mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan apakah akan banding terhadap putusan tersebut atau tidak.
Kami akan minta pendapat dari pemberi kuasa kami terlebih dahulu, ujarnya singkat.
Senyum merekah di wajah Presdir PT Newmont Minahasa Raya (NMR) Richard Ness usai mendengar putusan sela perkara perdata pencemaran lingkungan (15/11) dimana, perusahaan yang ia pimpin berkedudukan sebagai tergugat. Keceriaan di wajah Ness tersebut dikarenakan majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Soedarto mengabulkan eksepsi NMR.
Sebelumnya dalam eksepsi, pihak NMR yang diwakili oleh kantor hukum Palmer Situmorang and Partners, Luhut MP Pangaribuan and Partners, dan Soemadipradja and Taher, mendalilkan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa ini.
Mereka berargumentasi segala sengketa yang timbul antara NMR dan Pemerintah Indonesia seharusnya diselesaikan menurut ketentuan dalam kontrak karya yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dalam kontrak disebutkan bahwa segala sengketa antar kedua belah pihak diselesaikan di arbitrase internasional yang dalam hal ini United Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL).
Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat sebagai salah satu pihak dalam kontrak karya, Pemerintah Indonesia sudah sepatutnya tunduk pada kontrak karya, termasuk dalam hal penyelesaian sengketa.
















