Pemerintah Akan Susun Draft RUU Pengadaan Barang Dan Jasa
Berita

Pemerintah Akan Susun Draft RUU Pengadaan Barang Dan Jasa

RUU Pengadaan Barang dan Jasa akan memungkinkan pengawasan uang publik yang ada di BUMN.

Tif
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Akan Susun Draft RUU Pengadaan Barang Dan Jasa
Hukumonline

 

Di seluruh negara di dunia juga ditemukan lembaga ini. Misalnya di AS ada OFPP (Office of Federal Procurement Policy), sementara Filipina, Malaysia dan Korea punya Procurement Policy Office. Di Eropa Timur ada National Public Procurement Office, papar Agus.

 

Menurutnya, dalam RUU yang akan disusun akan dijeolaskan lebih detail mengenai lembaga ini. Ia mengaku belum mengetahui bentuk lembaga ini, apakah independen seperti KPPU atau independen tapi masih berada dalam lingkungan Pemerintah seperti BPPT, BKKBN dan Bappenas.

 

Procurement Untuk Efisiensi

Agus menjelaskan bahwa procurement yang dilakukan mengikuti prosedur Keppres No. 80/2003 membuat departemen dan instansi dapat melakukan penghematan. Menurutnya, sudah ada sekitar 20 persen instansi dan departemen yang melakukan perubahan.

 

Ia mencontohkan Depkeu yang nilai kontrak selama 2006 hanya 30 persen dari kontrak 2005. Dengan demikian, Depkeu berhasil menghemat sampai 70 persen. Selain itu, DPU juga berhasil menghemat Rp1,6 triliun pada owner estimate cost (harga perhitungan sendiri). DPU juga mengumpulkan data untuk Provinsi di Jawa dan luar Jawa.

 

Agus menilai penghematan ini dapat terjadi karena sistem procurement yang memungkinkan peserta tender datang dari berbagai daerah. Hal ini berbeda dengan sistem lama yang memberlakukan pembatasan wilayah operasi badan usaha.

 

Ini untuk meningkatkan competitiveness perusahaan, sehingga ketika pasar global masuk, kita siap. Selain itu, hal ini juga dapat menyelamatkan uang Pemerintah, kakat Agus.

 

Ia juga menyoroti SDM yang tidak kompeten dalam mengatur pengadan barang dan jasa. Dalam ujian nasional sertifikasi untuk pengadaan barang dan jasa yang diikuti 180ribu orang, hanya 20ribu orang yang lulus.  

Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik Bappenas Agus Raharjo menyatakan bahwa Pemerintah berencana mengajukan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik. Ia mengungkapkan bahwa draft RUU ini akan diserahkan Pemerintah pada akhir 2007.

 

Ia menyatakan, jika berbentuk UU maka akan ada sanksi pidana dan administratif. Sementara jika bentuk Keppres, sanksi yang diberikan hanya sanksi administratif. Beberapa negara yang memiliki UU ini adalah Jerman (sejak 1935), RRC (sejak 2003) dan Filipina (sejak 2001).

 

RUU ini tidak mengada-ada. Hampir seluruh negara di dunia memilikinya. Yang ada sekarang belum cukup karena Keppres hanya mencakup APBN dan APBD. Padahal BUMN jumlahnya ratusan. Kita ingin levelnya lebih tinggi supaya bisa mencakup semua uang publik, kata Agus di sela-sela simposium bertema Menuju Pengadaan Barang/Jasa Publik Yang Efisien di Jakarta, Selasa (12/12).

 

Ia mencontohkan PLN yang nilai pengadan barang dan jasa tiap tahunnya dapat mencapai Rp 33 triliun. Selama ini, PLN tidak mendapat masalah jika tidak mengikuti aturan yang ada pada Keppres No. 80/2003.

 

Agus menyatakan bahwa perlu dibentuk lembaga pengawas pengadaan barang dan jasa. Pasalnya, uang yang beredar di sektor ini cukup besar. Dari APBN dan APBD, anggaran untuk sektor ini mencapai sekitar Rp 260 triliun.

Halaman Selanjutnya:
Tags: