Disposisi Dishub Perintahkan Penunjukkan Langsung
Korupsi Busway:

Disposisi Dishub Perintahkan Penunjukkan Langsung

Terdakwa Sylvira Ananda mengaku Panitia Pengadaan dipaksa menunjuk sang pemenang pengadaan secara langsung. Panitia Pengadaan menerima cek uang hadiah yang dibagi diantara sejawat.

CRN
Bacaan 2 Menit
Disposisi Dishub Perintahkan Penunjukkan Langsung
Hukumonline

 

Dalam perkembangannya, seluruh penyedia barang yang mengajukan penawaran telah melengkapi semua persyaratan. Akan tetapi, terdakwa mengaku tak pernah melakukan cek silang terhadap dokumen yang diajukan oleh penyedia barang.  Kami tidak melakukan cross check lagi terhadap dokumen yang diserahkan perusahaan (penyedia barang) yang mengajukan penawaran. Karena dokumen-dokumen tersebut sudah berdasarkan hasil sertifikasi dari Kadin dan survey yang dilakukan organisasi profesi, ujarnya. 

 

Dalam melakukan pemilihan, menurut pengakuan terdakwa, Panitia Pengadaan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan patokan harga satuan yang ditetapkan satuan biro perlengkapan pada Agustus 2003.

 

Dalam persidangan, hakim sempat menanyakan perihal ketidakhadiran 3 perusahaan lainnya dalam proses pemilihan langsung. Menanggapi hal itu, Sylvira merujuk ke SK Gubernur Nomor 1 Tahun 1975 yang mengatur petunjuk teknis pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, tidak ada ketentuan yang mengharuskan perusahaan hadir dalam pemilihan, juga tidak ada kewajiban dari Panitia Pengadaan untuk mengundang perusahaan yang mengajukan penawaran untuk hadir. Sehingga pemilihan lansgung dapat dilaksanakan meskipun tak semua pihak hadir dalam pemilihan asalkan pihak yang memasukan penawaran telah mencapai 3.

 

Terdakwa juga mengakui setelah proses pemilihan selesai, dirinya dan Anton (Sekretaris Panitia Pengadaan, red) pernah ditemui oleh Yudi Prambudi (wakil dari PT AUB, red) di kantor terdakwa. Saat itu, Yudi hendak menyerahkan dua lembar cek untuk Panitia Pengadaan. Namun Sylvira mengaku menolaknya. Saya bilang bahwa kita nggak ada uang yang begitu-begitu. Cek itu saya diamkan saja di meja dan kemudian diambil oleh Anton, ujarnya.

 

Sylvira mengaku uang hasil pencairan cek itu kemudian dibagikan kepada semua anggota Panitia Pengadaan, termasuk terdakwa sendiri. Kini uang tersebut telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Di akhir keterangannya, terdakwa berpendapat pekerjaan pengadaan bus TransJakarta sudah dilaksanakan dengan benar. Ketika ditanya majelis hakim apakah terdakwa merasa bersalah atas kejadian ini, terdakwa menjawab tidak. Panitia dipaksa untuk menunjuk PT AUB, kilahnya.

Persidangan kasus pengadaan bus TransJakarta Koridor I pada hari Selasa, 27 Maret 2007, dengan terdakwa Sylvira Ananda selaku Ketua Panitia Pengadaan memasuki tahap pemeriksaan terdakwa. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, terdakwa mengatakan dirinya mendapat tugas sebagai Ketua Panitia Pengadaan Bus TransJakarta atas dasar Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta. Dan Gubernurlah yang menetapkan pengadaan bus TransJakarta Koridor I tahun 2003 dilaksanakan melalui pemilihan langsung.

 

Awalnya, 4 calon penyedia barang yang memasukkan penawaran kepada Panitia Pengadaan tidak ada yang memenuhi persyaratan. Karenanya, Sylvira mengajukan keberatan jika pemilihan menunjuk salah satu pihak sebagai pemenang. Sesuai SK Gubernur, proses pemilihan langsung tidak bisa menunjuk satu perusahaan, ujarnya.  

 

Sylvira kemudian mengaku menerima disposisi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Disposisi mengatakan pengadaan tidak boleh gagal dan harus dilaksanakan karena ini adalah perintah gubernur, tambahnya. Ia mengaku tak tahu siapa yang akhirnya menunjuk PT Armada Usaha Bersama (PT AUB) sebagai pemenang pengadaan. Saya tidak mengetahui siapa yang menunjuk PT AUB. Saya dikenalkan oleh Budi Susanto (mantan Direktur Utama PT AUB, disidangkan untuk kasus yang sama dalam berkas perkara yang terpisah, red) setelah permohonan diajukan, ujarnya.

 

Uniknya, dalam persidangan juga terungkap bahwa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Pengadaan, terdakwa telah menandatangani surat pengusulan calon pemenang pengadaan. Usulan penetapan calon pemenang pengadaan dilakukan setelah Panitia Pengadaan membandingkan penawaran yang diajukan oleh penyedia barang yang memenuhi syarat, ujar terdakwa.

 

Perihal surat ini kemudian dikejar oleh Penuntut Umum, sebab dalam keterangan sebelumnya, terdakwa mengakui bahwa dirinya mendapat surat disposisi pada tanggal 3 September 2003. Padahal surat pengusulan calon pemenang tersebut tertanggal 2 September 2003 alias sebelum adanya disposisi. Menanggapi hal ini terdakwa mengaku lupa dan tidak tahu pasti tanggal surat pengusulan tersebut. Alasannya ia hanya menandatangani surat-surat, dan tidak mengurusi penomoran dan penanggalan surat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info