KPPU Didesak Memuluskan Altimo
<i>Buy back</i> Indosat

KPPU Didesak Memuluskan Altimo

KPPU didesak agar semua keputusannya terkait dugaan monopoli Temasek harus diarahkan untuk memudahkan pembelian Indosat oleh Altimo.

CRV/Sut
Bacaan 2 Menit
KPPU Didesak Memuluskan Altimo
Hukumonline

 

Masuknya Altimo yang tiba-tiba dalam pusaran kasus Indosat membuat semuanya menjadi semakin tidak jelas. Kampanye negatif yang berusaha mendiskreditkan berbagai pihak pun bermunculan. Salah satunya yang menimpa anggota KPPU Nawir Messi dan FSP BUMN serta beberapa orang anggota DPR. Keduanya diduga telah menerima sejumlah dana dari Altimo guna memuluskan rencana buy back tersebut.

 

Tentu saja, isu tersebut dibantah baik oleh Nawir maupun pihak Altimo sendiri. Tidak hanya soal dugaan konspirasi buy back Indosat yang dibantah oleh pihak Altimo. Aksi demo yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menamakan diri sebagai Forum Komunikasi Persaudaraan Indonesia–Rusia (FK–PIR) di depan Markas KPPU, Selasa (26/6), pun dibantahnya.  

 

Dalam rilis yang diterima Hukumonline pada Selasa (26/6), Vice President Altimo Kiriil Babaev menyatakan prihatin terhadap aksi demo yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tergabung dalam FK-PIR. Kami tahu mengenai kegiatan PR yang terjadi hari ini. Kami hanya ingin menegaskan bahwa kami tidak memiliki hubungan apa pun dengan organisasi tersebut, tandas Barbaev dalam rilisnya.

 

Barbaev memandang hal ini sebagai kampanye hitam untuk merendahkan martabat berbagai institusi pemerintah Indonesia. Selain itu, ia menyatakan bahwa ada kemungkinan Altimo akan mengambil tindakan hukum atas siapapun yang mencoba mendiskreditkan Altimo.

 

Bantahan Barbaev yang cukup keras itu memang terkait dengan aksi demo yang dilakukan sekelompok orang yang tergabung dalam FK-PIR. Dalam aksinya, puluhan orang itu mengenakan topeng yang mirip dengan beruang. Mereka tampaknya ingin menegaskan dukungannya terhadap Altimo, perusahaan raksasa telekomunikasi yang berasal dari Rusia. Selama ini beruang merah selalu diidentikkan dengan Rusia (dulu Uni Soviet, red).

 

Dukungan yang terkesan dipaksakan itu ditujukan kepada KPPU. Tak tanggung-tanggung mereka meminta untuk memberikan hak prioritas pembelian saham Indosat kepada Altimo Alfa Group. FK–PIR mendukung upaya buy back Indosat. KPPU harus ikut mendukung, teriak Fikri dalam orasinya.

 

Ditemui di sela-sela aksi demo, Fikri kembali menegaskan agar semua keputusan KPPU terkait dugaan monopoli Temasek harus diarahkan untuk memudahkan pembelian Indosat oleh Altimo. KPPU dan pemerintah jangan sampai mengecewakan Altimo sebagai perusahaan dari negara sahabat, ujarnya.

 

Fikri beralasan bahwa sejarah hubungan Indonesia dan Rusia merupakan pertimbangan yang mendasari permintaan mereka. Rusia sejak dulu sudah berkontribusi pada Indonesia. Jalan tol Cawang–Tanjung Priok dan rumah sakit Persahabatan adalah bukti nyatanya, ujarnya. Dibandingkan Singapura yang jadi sarang pelarian koruptor, ia yakin bahwa hubungan dengan Rusia melalui Altimo akan lebih menjanjikan.

 

Direktur Penegakan Hukum KPPU Ismed Fadillah tidak berkomentar banyak terhadap permintaan FK–PIR. Kami akan tampung semua aspirasi. Percaya sajalah dengan KPPU, tandasnya.

 

Ismed yang didampingi Kasubdit Penanganan Perkara KPPU menjelaskan bahwa perkara Temasek saat ini masih berada di tahap pemeriksaan lanjutan. Targetnya selesai Agustus nanti. Namun, bisa saja ada perpanjangan 30 hari lagi bila dirasa perlu, demikian Ismet.

 

Masih Jadi Primadona

Sementara itu, meski didera berbagai masalah bukan berarti saham PT Indosat Tbk (Indosat) dijauhi investor asing. Buktinya, salah satu investor asing baru-baru ini malah memupuk benih sahamnya di perusahaan berkode saham ISAT itu.

 

Dalam keterbukaan informasi yang dirilis Bursa Efek Jakarta (BEJ), memperlihatkan kepemilikan saham asing di PT Indosat bertambah seiring dengan adanya kepemilikan saham Oppenheimer Fund Inc (OFI) dan kliennya di PT Indosat Tbk sebesar 10,02 persen.

 

Dalam surat yang dilayangkan ke BEJ tertanggal 22 Mei 2005, Manajemen OFI  menyatakan saham Indosat dipegang oleh OFI atas nama beberapa klien OFI dalam lingkup investasi semata.

 

Selain itu surat yang ditandatangani VP Compliance OFI, Brian Dvorak, juga menyebutkan baik OFI maupun klien OFI tidak bermaksud untuk mengendalikan perusahaan atau tujuan ekonomi lainnya seperti pembagian dividen. Namun, OFI secara umum mempunyai hak untuk melakukan voting terhadap pembagian portofolio Indosat atas nama Klien OFI, kata Brian.

 

OFI merupakan penasihat investasi yang terdaftar di US Investment Advisers Act tahun 1940 dan berkedudukan di Colorado Amerika Serikat yang memberikan nasihat investasi kepada pemilik reksa dana dan surat berharga lainnya.

 

Fakta ini jelas menunjukkan bahwa saham Indosat memang masih memukau di pasar modal. Seorang analis saham menyebutkan saham ini masih layak dikoleksi untuk jangka menengah dan panjang. Saat ini saham Indosat bercokol di angka Rp 6.700 per lembar saham.

 

Bahkan, kabar terakhir dari Singapura menyebutkan STT memastikan tidak akan melepas kepemilikan sahamnya di Indosat. Senior Vice President Strategic Relations and Communications STT Kuan Kwee Jee mengatakan pihak yang menginginkan STT untuk melepas sahamnya di Indosat sudah salah kaprah. Pasalnya, STT sudah terikat dalam perjanjian lock up priod. Perjanjian itu menyebutkan Indosat tidak boleh menjual saham Indosat selama 3 tahun.

Indosat benar-benar jadi buah bibir. Hampir setiap orang, baik akademisi, peneliti, aktivis, komisioner hingga seorang anggota DPD RI merasa perlu untuk mengupas kasus yang berkaitan dengan Indosat ini. Bahkan, pasar modal pun memberikan reaksi. Hanya saja, reaksinya cukup positip. Saham Indosat masih jadi primadona, demikian headline di beberapa media nasional.

 

Di sisi lain, pengungkapan kasus Indosat ini pun disesuaikan dengan lembaga yang memeriksanya. Kalau di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), maka pemeriksaan itu difokuskan lebih pada persaingan usaha, khususnya soal kepemilikan silang. KPPU memfokuskan diri pada Temasek, sebagai pemilik Indosat.

 

Lain lagi jika kasus Indosat ini masuk ke Mabes Polri. Adalah anggota DPR RI Marwan Batubara bersama beberapa LSM melaporkan adanya dugaan transaksi derivatif dan hedging di pasar modal, sehingga negara mengalami kerugian. Soal hedging juga menjadi perhatian Bapepam-LK.

 

Lalu, dari kalangan peneliti lain pula kasusnya. Mereka lebih menyorori masalah persaingan usaha di bidang telepon seluler. LPEM-FEUI telah melakukan kajian ini dan dipublikasikan. Rencananya Indef bersama MPTI juga melakukan hal yang sama, yakni melakukan kajian persaingan usaha pada industri telepon seluler di Indonesia.

 

Nah, kira-kira bagaimana ending kasus Indosat ini. Belum jelas. Yang pasti kasus ini terus bergulir. Dan, isu teranyar adalah munculnya nama Altimo-Alfa Group yang disebut-sebut akan membeli saham Indosat dari Temasek. Nama Altimo pula yang memunculkan dugaan adanya konspirasi di balik buy back saham Indosat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info