Lembaga Mediasi Perbankan Gagal Dibentuk Tahun Ini
Berita

Lembaga Mediasi Perbankan Gagal Dibentuk Tahun Ini

Asosiasi perbankan nasional mengaku belum siap membentuk badan mediasi perbankan. Rencana ini pun terancam molor dua tahun. Untuk sementara, BI tetap menjalankan proses mediasi.

Sut
Bacaan 2 Menit
Lembaga Mediasi Perbankan Gagal Dibentuk Tahun Ini
Hukumonline

 

Belum lagi, beberapa kajian dari kalangan akademisi, seperti dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Sumatera Utara (USU). Hasilnya, ada yang meminta agar pembentukan lembaga itu dilakukan oleh BI. Dan, ada juga yang menginginkan agar mediasi perbankan tetap dilaksanakan oleh BI. Jadi, untuk sementara ini pembentukannya akan diundur dulu. Kalau mediasinya tetap dijalankan oleh BI, jelas Ahmad kepada Hukumonline, Rabu (9/8).

 

Memang, untuk membentuk badan mediasi tidak semudah membalikan telapak tangan. Setidaknya, kata Ahmad, diperlukan waktu dua tahun lagi bagi asosiasi perbankan untuk membentuk badan mediasi yang solid. Kita sendiri awalnya kesulitan dalam membentuk direktorat mediasi ini, ujarnya.

 

Saat ini, mediasi perbankan memang masih dijalankan oleh BI. Bukannya tanpa alasan BI membentuk direktorat tersebut. Pasalnya, waktu itu banyak penyelesaian sengketa di bidang perbankan yang berlarut-larut sehingga merugikan nasabah dan meningkatkan resiko reputasi bagi bank.

 

Selain itu, berdasarkan data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), banyak penyelesaian pengaduan nasabah oleh bank tidak selalu dapat memuaskan nasabah, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa di bidang perbankan antara nasabah dengan bank.

 

Di BI, mekanisme penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank ditempuh melalui dua tahap. Pertama, bank wajib menyelesaikan terlebih dahulu sengketa dengan nasabahnya sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah. Kedua, apabila sengketa belum dapat diselesaikan dengan baik, nasabah bank dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui mediasi yang difasilitasi oleh BI sesuai PBI No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.

 

Hanya saja, sengketa yang bisa diselesaikan dalam mediasi harus transaksi dengan nilai nominal maksimal Rp500 juta. Di atas itu, BI akan menolaknya. Bagi nasabah, terutama nasabah kecil di bawah Rp 500 juta, buat mereka justru lebih menguntungkan sekarang ini. Apalagi tanpa biaya dan penyelesaiannya cepat, papar Ahmad.

 

Senada dengan Ahmad, Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad mengatakan mediasi perbankan dan penyelesaian pengaduan nasabah merupakan aspek penting dalam upaya menjaga reputasi dan kredibilitas bank di masyarakat

 

Laporannya Terus Naik

Sementara itu, sejak dibuka awal Januari 2006 hingga saat ini, laporan dari nasabah terhadap bank yang ‘nakal' terus membanjiri BI. Pada awal semester tahun itu saja, tercatat ada 90 ribu lebih laporan dari nasabah. Artinya, BI menangani rata-rata 15 ribu kasus sengketa di bidang perbankan setiap bulan. Padahal jumlah personil di BI untuk menangani masalah ini cuma 6 orang, kata Ahmad.

 

Lalu, pada triwulan I 2007, berdasarkan laporan bank umum kepada BI, jumlah pengaduan nasabah bank umum tercatat sebanyak 79.322 pengaduan. Dari jumlah itu, 97,56% merupakan permasalahan yang terkait dengan produk atau jasa pada sistem pembayaran yang mencakup ATM, kartu debit, kartu kredit dan kesalahan transfer.

 

Sementara sejak Januari 2006 hingga Juli 2007, jumlah pengaduan dan permohonan penyelesaian sengketa melalui mediasi BI tercatat sebanyak 151 sengketa. Dari jumlah itu, 85% dari sengketa tersebut telah selesai ditangani, sedang sisanya masih dalam proses penyelesaian.

 

Menurut Ahmad, secara keseluruhan bank-bank mulai mawas diri dengan adanya mediasi perbankan. Bahkan, ada kecenderungan, pihak Perbanas akan menekan anggotanya supaya jangan sampai ada kesalahan dari pihak bank. Inikan masalah kepercayaan juga. Kalau masyarakat sudah tidak mempercayai bank, maka bank juga akan sulit berkembang, cetus Ahmad.

Target pemenuhan modal minimum bank umum menjadi Rp80 miliar pada akhir tahun ini tampaknya berdampak pada sebagian kegiatan perbankan nasional. Akibatnya, beberapa proyek berbasis perbankan menjadi terbengkalai. Salah satunya adalah pembentukan Lembaga Mendiasi Perbankan (LMP).

 

Sedianya lembaga bentukan beberapa organsiasi perbankan nasional itu, dijadwalkan harus sudah kelar pada akhir tahun ini. Namun, peliknya masalah perbankan di awal tahun ini dan rencana konsolidasi perbankan pada 2008, memaksa organisasi perbankan mengendurkan niatnya untuk membentuk badan independen tersebut. Alasannya, ya itu tadi, bank-bank sedang fokus menyiapkan dana Rp80 miliar supaya tidak di black list oleh bank sentral. Pasalnya, sampai saat ini masih tersisa 15 bank yang modalnya belum mencapai Rp80 miliar.

 

Direktur Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia (BI) Ahmad Fuad mengatakan, penambahan modal sebesar itu, memang cukup memberatkan bagi bank. Wajar, jika beberapa bank sepakat untuk menunda rencana pembentukan lembaga mediasi tersebut.

 

Selain itu, alasan modal juga menjadi penyebab penundaan terbentuknya LMP. Pasalnya, jika LMP terbentuk, maka bank juga wajib menyalurkan dananya ke LMP. Kondisi yang berbarengan inilah yang membuat rencana itu terpaksa ditunda.

 

Di sisi lain, kata Ahmad, masih banyak yang harus dipikirkan untuk membentuk LMP. Mulai dari masalah badan hukum, mediator hingga ke masalah teknis pelaksanaannya di lapangan. Sementara, menurutnya, Persatuan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) nyata-nyata mengaku belum siap sama sekali untuk membentuk lembaga itu.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info