Ya, kalau itu semua sepakat, intinya sebenarnya kita ingin mengangkat persoalan-persoalan yang berkaitan yang lain itu masuk di undang-undang, tidak lagi di Tata Tertib. Sehingga nanti apakah presiden datang atau tidak datang, tidak lagi menjadi perdebatan. Tapi semua sepakat presiden akan datang, kalau interpelasi, ujarnya.
Untuk merespon hak interpelasi, presiden diberi dua kali kesempatan. Presiden wajib hadir pada kesempatan pertama, namun tidak ada sesi tanya jawab dengan anggota dewan karena sifatnya tertulis. Kesempatan kedua mulai ada pembahasan dan tanya jawab, tetapi kehadiran presiden bisa diwakilkan. Hal ini sudah ditentukan dalam substansi RUU, kata Ganjar.
Sementara, terkait penentuan kursi ketua DPR lewat mekanisme rapat paripurna, Fraksi Demokrat dan Fraksi PPP belum menyatakan sepakat. Kedua fraksi, kata Ganjar, tidak hadir saat forum lobi terakhir, dalam hal penentuan ketua DPR ini tidak dihadiri oleh kedua fraksi tersebut.
Dan nampak-nampaknya tidak secara keseluruhan kita punya persepsi yang sama, ya itulah beliau-beliau meminta komunikasi dulu dengan fraksinya. Mungkin mau pleno fraksinya untuk melihat situasi seperti itu. Nah, walau tidak nanti ya kita tunggu hasil dari mereka apakah bisa menyepakati itu atau ada formula yang lain, ujarnya.
Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Saefuddin mengatakan fraksinya memang sedang mendalami substansi penentuan kursi ketua DPR. Secara pribadi, Lukman sebenarnya setuju atas usulan ketua DPR ditentukan melalui pemilihan di rapat paripurna. Menurutnya, mekanisme seperti itu akan memberikan legitimasi yang kuat dari semua anggota dewan. Prinsipnya memang bagaimanapun juga pada akhirnya pimpinan itu harus dipilih, dan disepakati oleh paripurna oleh seluruh anggota DPR, itu prinsipnya, supaya legitimasinya itu kuat, pungkasnya.
Esensi hak interpelasi
Dalam forum diskusi yang sama, Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan RUU Susduk seharusnya memberi sedikit kelonggaran kepada presiden untuk tidak hadir menjawab hak interpelasi DPR. Syaratnya, kata Irman, alasan ketidakhadiran itu demi tugas kenegaraan yang lebih penting seperti pengambilan kebijakan. Tapi kalau presiden ada kebijakan pemerintahan yang jauh lebih penting dilaksanakan pada hari itu, diwakilkan juga tidak apa-apa. Tapi kalau hanya terima tamu, wakil presiden kan juga bisa, ujarnya.
Menurut Irman, hadir atau tidaknya presiden sebenarnya tidak terlalu penting. Di luar itu, yang lebih penting adalah keseriusan DPR ketika mengunakan haknya. Jadi esensinya bukan kehadiran presiden, tapi benarkah bisa berujung ke hak angket, benarkah ada pelanggaran UU, itu esensinya. Kalau hadir terus mereka salaman ngapain juga. Jadi esensinya adalah DPR serius melakukan interpelasi melakukan angket, dan seterusnya, katanya.
Walaupun sejumlah substansi masih diperdebatkan, namun Panitia Khusus (Pansus) RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD sudah mematok tanggal pengesahan definitif. Rencananya, Pansus akan memboyong RUU tersebut ke Rapat Paripurna Luar Biasa, 3 Agustus nanti, untuk disahkan. Jika terealisir, pengesahan RUU Susduk bersamaan dengan agenda penyampaian nota keuangan negara dan pemaparan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP).
Ketua Pansus Ganjar Pranowo mengaku optimis target 3 Agustus dapat tercapai. Sebagai catatan, ini bukan kali pertama Pansus memasang target. Sebelumnya, ditargetkan akan disahkan 21 Juli lalu, tetapi meleset. Ganjar berdalih Pansus masih membutuhkan waktu untuk sinkronisasi antara pandangan pemerintah dan dengan para pimpinan.
Diberikannya tanggal 3 Agustus nanti, dengan harapan kita memberikan jeda kepada para pimpinan fraksi untuk berkomunikasi. Terus saya lagi komunikasikan ke Departemen Dalam negeri untuk meminta jadwal bersama untuk raker, jelasnya dalam acara diskusi di gedung MPR/DPR.
Ganjar mengatakan Pansus telah merampungkan sebagian dari pasal-pasal yang alot diperdebatkan. Salah satunya, pengaturan tentang mekanisme penggunaan hak-hak anggota dewan. Pansus, kata Ganjar, telah menyepakati bahwa dalam rangka menjawab hak interpelasi, presiden harus hadir.
















