Pelanggaran HAM Tanjungpriok: Mantan Kapomdam Jaya Dituntut Lima Tahun
Berita

Pelanggaran HAM Tanjungpriok: Mantan Kapomdam Jaya Dituntut Lima Tahun

Mantan Kapomdam Jaya, Mayjen TNI (Purn) Pranowo, dituntut lima tahun penjara. Menurut JPU ad hoc, Pronowo tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat.

Gie
Bacaan 2 Menit
Pelanggaran HAM Tanjungpriok: Mantan Kapomdam Jaya Dituntut Lima Tahun
Hukumonline

Menurut JPU, Pranowo justru terbukti hanya melakukan penganiayaan, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kedua. Dalam kapasitasnya sebagai Komandan, Pranowo dapat dimintai pertanggung jawabannya atas terjadinya penganiayaan terhadap sejumlah korban yang ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Guntur, Jakarta Selatan. Tindakan Pranowo di mata JPU melanggar  pasal 42 ayat 1 huruf a dan b jis pasal 7 huruf b, pasal 9 dan pasal 30 Undang-undang No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Pada bagian lain tuntutannya, JPU menguraikan bahwa Pranowo tidak mencegah adanya tindakan penganiayaan terhadap korban di RTM Guntur tersebut. Dalam keterangan saksi yang dibacakan di muka persidangan, beberapa saksi mengaku sempat dipukuli, ditendang tulang keringnya sampai disuruh jalan merangkak. Selain itu, saksi korban juga dipukuli dengan tongkat.

Roesmanadi di dalam persidangan menegaskan, keterangan saksi yang dipakai adalah keterangan saksi yang dibacakan di muka persidangan dengan disumpah menurut agama dan kepercayaannya, tidak disertai keterangan saksi yang mencabut kesaksiannyasetelah adanya islah antara korban Tanjungpriok dengan TNI.

Salah satu saksi korban yang tidak mencabut keterangannya adalah AM Fatwa, yang saat ini menjadi Wakil Ketua DPR. Saat kejadian, Fatwa mengaku tidak mengikuti tabligh akbar pada Rabu 12 September 1984. Kemudian, setelah tabligh akbar berlangsung, terjadi bentrok antara massa dengan pasukan regu III Yon Arhanudse 6.

Namun, Fatwa dikaitkan secara politis dengan peristiwa tabligh akbar tersebut karena ceramah-ceramahnya yang sering mengkoreksi kebijaksanaan pemerintah yang berkuasa saat itu. Fatwa pun mengaku selama di RTM Guntur ia diteror, ditendang dan dipukuli. Saksi-saksi selain Fatwa yang tidak mencabut kesaksiannya adalah: Abdul Qadir Djaelani, Raharja, dan Aminatun. Mereka mengatakan hal yang serupa soal penyiksan di RTM Guntur.

Permohonan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi

Ada hal baru dalam tuntutan yang disampaikan JPU dalam persidangan kali ini, yaitu tentang adanya permohonan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Sebelumnya, dalam putusan perkara pelanggaran HAM Tanjungpriok dengan terdakwa Mayjen (Pur) Adolf Butar Butar, majelis HAM ad hoc pernah memberikan kompensasi kepada korban.

Kali ini, JPU juga memohon kepada majelis untuk memberi kompensasi, rehabilitasi dan restitusi pada korban sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM berat.

Ini adalah hal yang baru dalam tuntutan JPU, ujar Rudi Rizki selaku anggota majelis hakim HAM ad hoc kepada hukumonline. Rudi menjelaskan banyak hal baru yang berkembang dalam peradilan HAM, seperti permohonan kompensasi, rehabilitasi, restitusi yang dimuat dalam putusan. 

Mantan Kepala Pomdam V Jaya, Mayjen TNI (Pur) Pranowo dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ad hoc (JPU), Roesmanadi, dalam persidangan perkara pelanggaran HAM berat kasus Tanjungpriok di PN Jakarta Pusat (2/07) Persidangan yang dipimpin oleh Andriani Nurdin selaku Ketua Majelis Hakim HAM ad hoc ini sempat ditunda beberapa kali.

Pranowo diduga terkait dalam dugaan pelanggaran HAM berat Tanjungpriok tahun 1984 lalu. Menurut JPU dalam tuntutannya, Pranowo sebagai Kapomdam Jaya terbukti melakukan penganiayaan terhadap sejumlah orang yang ditahan yang diduga terlibat kasus Tanjungpriok.

Dalam tuntutannya JPU hanya mengajukan setengah dari tuntutan minimal perkara pelanggaran HAM berat, yaiitu 10 tahun. Mengenai tuntutan yang ‘hanya' lima tahun ini, JPU menjelaskan bahwa Pranowo tidak terbukti melakukan pelanggaran berat HAM seperti yang tercantum dalam dakwaan primer.

Tidak ada korban yang meninggal, ujar Roesmanadi, Jadi, JPU menyimpulkan dakwaan primer tidak terbukti.

Halaman Selanjutnya:
Tags: