Mabes Polri dan Kejaksaan Telusuri Dugaan Mark Up dalam Proyek KBC
Berita

Mabes Polri dan Kejaksaan Telusuri Dugaan Mark Up dalam Proyek KBC

Kejaksaan percaya jika dugaan mark up itu terbukti akan bisa membatalkan putusan arbitrase internasional yang memenangkan KBC.

Mys
Bacaan 2 Menit
Mabes Polri dan Kejaksaan Telusuri Dugaan <i>Mark Up</i> dalam Proyek KBC
Hukumonline

 

Pembuktian kerugian negara itu cukup penting karena terkait dengan upaya membatalkan putusan arbitrase internasional. Oleh karena itu, Kejaksaan meminta penyidik Polri untuk mempertajam pembuktian adanya mark up, terutama dalam penyusunan anggaran perencanaan dan pelaksanaan. Jika terbukti terjadi penggelembungan penyusunan anggaran, (diharapkan) bisa membatalkan putusan arbitrase internasional, kata Jampidsus Sudhono.

 

Sengketa KBC melawan Pertamina (Pemerintah) bisa disebut sangat melelahkan. Pertarungan bukan hanya di pengadilan Indonesia, tetapi juga di Amerika Serikat (AS). Namun upaya hukum Pertamina ditolak Mahkamah Agung AS pada 4 Oktober 2004. Duit Pertamina di Bank of America dan Bank of New York senilai AS$29 juta disita. Di dalam negeri, perjuangan Pertamina pun kandas setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Jakarta Pusat. Padahal sebelumnya, PN Jakarta Pusat sudah membatalkan putusan arbitrase internasional. MA berpendapat, pembatalan putusan arbitrase internasional bukan kewenangan pengadilan negeri.

 

Ketentuan mengenai arbitrase, UU No. 30 Tahun 1999, memang memungkinkan pembatalan putusan arbitrase, walaupun hanya terhadap putusan arbitrase nasional. Itu pun jika terbukti ada tindak pidana dan putusan pengadilan atas perkara pidana itu sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, kalaupun Kejaksaan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan, perjuangan tampaknya masih panjang...sampai perkara itu inkracht van gewijsde.

 

Toh, kenyataan itu, tak membuat Kejaksaan dan Polri patah arang. Menurut Sudhono, pihaknya sudah berkomitmen dengan Polri untuk segera merampungkan penyidikan kasus pidana dalam proyek KBC agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Kami akan limpahkan secepatnya kalau berkasnya sudah masuk (ke Kejaksaan), ujar mantan Kajati Jawa Barat itu.

 

Upaya ‘memenangkan' sengketa dengan KBC terus dilakukan Pemerintah, bukan saja lewat pembuktian tindak pidana. Untuk menghadapi proses hukum lanjutan, Pemerintah sedang menyiapkan tim gabungan. Menurut Menko Perekonomian Aburizal Bakrie, tim gabungan itu terdiri dari litigation lawyers, konsultan pajak internasional, tenaga lobbi dan konsultan kehumasan (PR).

penyidikan kasus dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi oleh Karaha Bodas Company (KBC). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sudhono Iswahyudi mengatakan ada indikasi kuat terjadinya penggelembungan (mark up) dalam proyek tersebut. Anggaran dalam perencanaan dinilai berlebihan, kata Sudhono, akhir pekan lalu (1/4).

 

Untuk sementara, angka AS$40 juta dinilai sebagai jumlah nilai anggaran yang digelembungkan. Angka itu diperoleh dari klaim KBC bahwa proyek sudah menghabiskan AS$90 juta. Padahal menurut penilaian penyidik, nilai proyek yang sudah dikerjakan baru sekitar AS$50 juta.

 

Sehari sebelumnya, Mabes Polri dan Kejaksaan telah melakukan gelar perkara (eskpose) di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin Jakarta. Dalam ekspose perkara itu, hadir antara lain Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan Kabareskrim Mabes Polri Suyitno Landung.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, ekspose Kamis lalu bukanlah gelar perkara pertama untuk perkara KBC. Tahun lalu, awal Oktober, hal yang sama pernah dilakukan. Saat itu, Kejaksaan mengembalikan berkas ke polisi dengan sejumlah petunjuk.

 

Gelar perkara Kamis lalu tampaknya masih belum berhasil merampungkan berkas perkara dengan potensi kerugian negara jutaan dolar AS. Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RJ Soehandojo, masih harus dilakukan penajaman keterangan saksi dan unsur kerugian negara. 

Tags: