Diberi Bantuan AS$20 Juta, MA Janji Akan Tetap Independen
Berita

Diberi Bantuan AS$20 Juta, MA Janji Akan Tetap Independen

Bantuan meliputi perumusan undang-undang dan amandemen, modernisasi administrasi pengadilan, komputerisasi sistem informasi, serta pelatihan.

CR-3
Bacaan 2 Menit
Diberi Bantuan AS$20 Juta, MA Janji Akan Tetap Independen
Hukumonline

 

Paulus juga menegaskan dana dari bantuan ini tidak ditujukan untuk membayar gaji hakim, khususnya hakim Pengadilan Niaga. Gaji hakim kita adalah urusan kita sendiri dan tidak bisa dibantu oleh negara-negara lain, tegasnya. 

 

Tetap independen

Menjawab pertanyaan hukumonline mengenai tidak dimasukkannya Pengadilan HAM yang sebagai bagian dari kerjasama ini, Pascoe mengatakan kerjasama ini memang hanya meliputi pengadilan khusus yang mempunyai hubungan langsung dengan pertumbuhan ekonomi. Secara terpisah, kami selama ini telah mendukung sejumlah lembaga HAM demi mewujudkan penegakkan HAM di negara ini, sambung Frej.

 

Sementara, ketika diminta komentarnya setelah acara penandatanganan, Bagir menepis kekhawatiran bahwa bantuan ini akan menggangu independensi peradilan.

Sampai sekarang kan sudah dibilang cukup independen. Kita sudah buktikan kalau kita ini independen, tegas Bagir.   

 

Hal ini juga ditegaskan oleh Dubes AS dalam konferensi pers. Bantuan ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk intervensi. Kami hanya ingin Indonesia berhasil dalam hal demokrasi dan pertumbuhan ekonomi, salah satunya dengan memperbaiki sistem peradilan, kata Pascoe.

Mahkamah Agung (MA) dan Pemerintah AS kemarin (26/7), menandatangani nota kesepahaman mengenai Bantuan untuk Melaksanakan Program Pembaruan Pengadilan Khusus. Bantuan yang diberikan melalui The United States Agency for International Development (USAID) nilainya mencapai AS$20 juta.

 

Dalam acara penandatanganan tersebut MA diwakili oleh Ketuanya Prof. Bagir Manan dan Hakim Agung Paulus Effendi Lotulung sebagai Ketua Tim Pembaruan MA. Sementara, Pemerintah AS diwakili oleh Duta Besar (Dubes) AS untuk Indonesia B. Lynn Pascoe dan Direktur USAID Indonesia William Frej.

 

Bantuan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah AS sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Hibah untuk Sasaran Strategis yang ditandatangani pada 7 Mei 2005. Secara spesifik, bantuan ini akan meliputi perumusan undang-undang dan amandemen, modernisasi administrasi pengadilan, komputerisasi sistem informasi, serta pelatihan.

 

Dalam konferensi pers yang diadakan setelah acara penandatanganan, Paulus menjelaskan pelaksanaan bantuan ini akan dimonitor oleh tiga elemen, yakni Tim Pembaruan MA, Tim Pengarah Pengadilan Niaga dan Pengadilan Korupsi dan  Tim Evaluator yang oleh dipimpin satu orang advokat senior dari Indonesia dan satu orang perwakilan Pemerintah AS.

 

Paulus menambahkan Tim Evaluator secara khusus akan mengawasi pelaksanaan bantuan yang baru saja ditandatangani. Calon senior advokat sudah ada dan yang bersangkutan sudah menyanggupinya. Tapi saya belum bisa mempublikasikannya, ujar Paulus.

Halaman Selanjutnya:
Tags: