Anwar : Bank BUMN Boleh Lakukan Haircut NPL
Berita

Anwar : Bank BUMN Boleh Lakukan Haircut NPL

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution menyatakan bahwa haircut non performing loan harus berkaitan dengan governance dan peningkatan kualitas SDM.

Tif
Bacaan 2 Menit
Anwar : Bank BUMN Boleh Lakukan Haircut NPL
Hukumonline

 

Piutang itu merujuk pada kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) di bank-bank BUMN. Langkah tersebut juga bisa dilakukan tanpa harus melalui Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.

 

Temuan Pengembalian BLBI Terindikasi Korupsi

Sementara dalam Iktisar Hapsem II TA 2005 disebutkan adanya temuan pemeriksaan yang menurut auditor berindikasi tindak pidana korupsi (TPK) yang masih dalam proses telaahan hukum oleh Tim Bantuan Hukum Pusat BPK-RI. Temuan-temuan yang dimaksud antara lain temuan pemblokiran, penyitaan dan pengalihan deposito hasil pencairan aset PT Bank Pacific (DL) di PT Bank BNI menyimpang dari ketentuan yang ada dan dapat mengurangi potensi pengembalian kewajiban kepada Negara sebesar Rp 64.010,00 juta ekuivalen AS $ 7,400.00 ribu.

 

Selain itu, terdapat temuan pemblokiran, penyitaan dan pengalihan deposito dan giro di PT Bank BNI hasil pencairan aset PT Sejahtera Bank Umum (DL) senilai Rp 29.215,00 juta tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan berpotensi mengurangi potensi pengembalian kewajiban kepada Negara, temuan kebijakan TL PT Bank Pacific (DL) dalam penerapan kurs untuk pelunasan kredit oleh debitur PT Citra Flour Mils Persada (PT CFMP) tidak sesuai dengan ketentuan dan merugikan PT Bank Pacific (DL) sebesar Rp 24.857,97 juta.

 

Temuan lainnya adalah tentang tagihan kepada pihak terkait PT Bank Pacific (DL) sebesar Rp 1.377.096,00 juta tidak didukung dengan jaminan yang memadai dan pihak terkait tidak kooperatif untuk menyelesaikan kewajibannya, PT Sadean Intra Mitra Corporation (SIMC) Group sebagai pihak terkait PT Bank Mataram Dhanarta (DL) tidak kooperatif dan tidak beritikad baik dengan belum melunasi kreditnya sebesar Rp 183.061,99 juta.

 

BPK juga menemukan pembayaran success fee jasa pengacara yang dilakukan sebelum pencairan asset dan pembayaran operational cost berdasarkan persentase diragukan kewajarannya dan berpotensi merugikan PT Bank Pinaesaan (DL) sebesar Rp 5.850,00 juta dan Grup UDATIMEX sebagai Pihak Terkait PT Bank Pinaesaan (DL) tidak beritikad baik untuk melunasi kreditnya sebesar Rp 408.462,90 juta.

 

Sehubungan dengan pemeriksaan atas 14 BDL, BPK-RI menyarankan agar Pemerintah dan BI segera mengambil langkah-langkah konkrit mengenai penyelesaian tugas Tim Likuidasi (TL) BDL termasuk kemungkinan mengambil alih aset yang masih tersisa di BDL untuk menyelesaikan kewajiban bank dalam rangka meminimalkan kerugian negara.

 

Selanjutnya, penegak hukum harus menindaklanjuti beberapa permasalahan yang berindikasi TPK, TL mempertanggungjawabkan kepada RUPS atas pelaksanaan tugasnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan TL meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait sehubungan dengan kewajiban pihak terkait pada BDL dan apabila diperlukan agar dilakukan melalui jalur hukum.

Haircut bisa dilakukan kalau governance di Indonesia sama dengan di Singapura. Kalau di Singapura bank itu rugi ya masuk penjara. Bukan hanya direksinya, tapi sampai akuntingnya juga, kata Anwar seusai bertemu dengan anggota Komisi XI di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (23/5).

 

Selain perbaikan tata kelola (governance), lanjut Anwar, haircut tersebut juga harus harus mengikuti prosedur administrasi yang benar terutama UU Perbankan. Mantan Deputi Gubernur Senior BI ini menyatakan jika UU Perbankan itu benar-benar dilakukan, maka banyak para pejabat bank dinilai telah melanggar aturan dan dapat saja masuk penjara. Kalau UU perbankan itu diikuti, saya kira direktur-direktur bank yang dulu itu sudah masuk Nusakambangan, tegas Anwar.

 

Dalam pertemuan sebelumnya antara BPK, Bank Indonesia, Menkeu dan Meneg BUMN dan dirut-dirut Bank BUMN telah disepakati untuk dilakukannya revisi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2002 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Peraturan Pemerintah No 14/2005 tentang Penyelesaian Piutang Negara, yang selama ini membatasi penyelesaian Non Performing Loan (NPL) di bank BUMN.

 

Langkah penyelesaian NPL ini juga akan dituangkan dalam Paket Kebijakan Sektor Keuangan yang tengah disusun pemerintah dan BI. Dengan demikian tidak berlaku rezim pengelolaan piutang negara terhadap piutang BUMN. Selanjutnya, penyelesaian piutang BUMN ditangani secara rezim korporasi.

 

Ini berarti lembaga-lembaga tersebut juga menyetujui BUMN melakukan hapus tagih atau penjualan pada harga diskon atas piutang BUMN sepanjang disetujui rapat umum pemegang saham (RUPS) seperti halnya bank swasta.

Halaman Selanjutnya:
Tags: