Gubernur Kaltim Ajukan Praperadilan Terhadap KPK
Berita

Gubernur Kaltim Ajukan Praperadilan Terhadap KPK

Suwarna A. F, Gubernur Kalimantan Timur mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantas Korupsi atas tindakannya melakukan penahanan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit sejuta hektar.

CR
Bacaan 2 Menit
Gubernur Kaltim Ajukan Praperadilan Terhadap KPK
Hukumonline

Permohonan praperadilan ini didaftarkan oleh kuasa hukum Suwarna, Sugeng Teguh Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (12/7). Permohonan praperadilan ini diterima panitera muda pidana Pengadilan Khusus Tipikor Yan Witra pukul 11.00. "Pak Suwarna tidak merasa bersalah. Penahanan yang dilakukan KPK, menurut Pak Suwarna, melecehkan harkat dan martabat Pak Suwarna, kata Sugeng di Jakarta Rabu (12/7).

 

Ia menerangkan bahwa KPK telah melanggar asas kepastian hukum dalam melakukan penyidikan perkara berkaitan dengan Program Sawit Sejuta Hektar sampai dengan penahanan terhadap Pemohon. Karena KPK telah melanggar penerapan UU secara bersurut (retroaktif). Larangan UU berlaku surut diatur pasal 1 ayat 1 KUHP.

 

Ia juga menambahkan perbuatan KPK yang melakukan tindakan penahanan terhadap pemohon sebelum ada putusan hakim yang menyatakan pemohon bersalah melakukan tindak pidana korupsi adalah tindakan yang melanggar asas praduga tidak bersalah. Bukti-bukti yang cukup menurut KPK baru merupakan Prima Factie Evidence yang masih memerlukan Cross Examination dalam sidang peradilan untuk menyatakan bukti-bukti tersebut adalah sah menurut hukum, tandas Sugeng.

 

Setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka, KPK menahan Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna Abdul Fatah, dalam kasus dugaan korupsi pelepasan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit satu juta hektare.

 

Kasus tersebut dilaporkan oleh Aliansi Penyelamat Kaltim (APK) ke KPK pada 13 Desember 2004. Menurut mereka, hutan di Kaltim menjadi rusak karena ada beberapa penyimpangan dalam perubahan fungsi hutan produksi menjadi kawasan budidaya non-hutan. Dalam kasus tersebut, KPK telah memeriksa mantan Menteri Kehutanan dan Perkebunan di era Presiden BJ Habibie, Muslimin Nasution, dan Menteri Kehutanan di era Presiden Abdurrahman Wahid, Nurmahmudi Ismail.

 

Suwarna ditahan KPK Senin 19 Juni 2006. Ia ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri karena dugaan penyalahgunaan wewenang dalam izin pemanfaatan kawasan hutan di Kaltim.

Tags: