Sumber: Komisi Yudisial
Mereka itu yang terbaik, hasil dari seleksi yang ketat dan selektif. Kalau diterima keenam-enamnya akan memudahkan tugas KY dan DPR, harap Mustafa. Jika menyimak ke belakang, sesuai dengan hasil pertemuan antara Mahkamah Agung (MA) dengan KY beberapa waktu lalu, harapan Mustafa ini beralasan. Pasalnya, MA dengan tegas meminta enam hakim agung untuk mengisi formasinya.
Seperti yang sering disampaikan Mustafa, KY tetap akan menggunakan pendekatan kualitas ketimbang kuantitas. Kalau mau, bisa saja kita ranking mereka dan ambil nama 18 calon dengan kualitas yang pas-pasan. Apa itu yang kita mau?' jelasnya. Soal jumlah yang belum terealisir, Mustafa menyatakan hal tersebut akan menyusul.
Penilaian
Soal mekanisme penyaringan sembilan nama menjadi enam, Mustafa menjelaskan, semua anggota KY memberikan penilaian. Sebelum penilaian, telah dibuat standar penilaian yang berkisar pada angka 60-100. Variabel penilaiannya meliputi aspek filosofis, teoritis dan praktik. Lebih lanjut, ungkap Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya itu, tidak semua anggota menilai tiga aspek tersebut. Misalnya, Pak Busyro lebih ke filosofis, saya lebih ke teoritis, dan Pak Zaenal cenderung ke arah praktik. Tapi tidak menutup kemungkinan saya nilai filosofisnya. Jadi tidak tentu, jelas Mustafa.
Setelah membuat penilaian, KY kemudian menentukan passing grade. Angkanya ditentukan 75, di bawah itu gugur. Kebetulan, yang mencapai nilai dalam kisaran 75-85 ada enam orang. Artinya, tiga nama yang tidak lolos nilainya dibawah 75. Dilanjutkan Mustafa, lolosnya enam nama tersebut dilalui dengan mekanisme yang relatif mulus. Tidak ada voting. Debat ada, tapi tidak ada itu voting. Toh itu wajar, pungkasnya. Sayang, Mustafa enggan mengungkapkan kelemahan dari ketiga calon yang tidak lolos.
Mengomentari pernyataan Advokat Bambang Widojanto tentang kelemahan para calon, Mustafa mengiyakan. Namun demikian, kelemahan tersebut menurut Mustafa masih dapat ditutupi oleh kemampuan yang lain.
Achmad Ali
Ditanya soal lolosnya nama Prof. Achmad Ali, Mustafa mengingatkan agar semua pihak menghormati asas praduga tidak bersalah. Meski Prof. Achmad Ali telah ditetapkan sebagai tersangka, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa Guru Besar Unhas itu bersalah dalam perkara dugaan korupsi yang dituduhkan.
Diungkit soal peristiwa pengiriman short message services (SMS) dari Prof Achmad Ali ke seorang petinggi militer dalam proses wawancara sebelumnya, Mustafa menyatakan, Kan dia dapat mengklarifikasinya saat itu (wawancara, red), tukas Mustafa.
Setelah mengirimkan enam nama calon hakim agung ke DPR, bisa dikatakan KY telah menyelesaikan tugasnya. Menarik untuk mengetahui bagaimana DPR memainkan bola yang telah digulirkan KY. Apakah bakal menjadi bola panas? Kita tunggu saja...
Komisi Yudisial (KY) hari ini, Senin (6/11) mengirimkan nama calon hakim ke DPR. Hasilnya, rapat pleno KY akhirnya memilih enam dari sembilan nama calon hakim agung. Penyerahan nama ini lebih cepat dari jadwal yang sebelumnya disampaikan Ketua KY Busyro Muqoddas, yakni 15 Nopember. Tiga nama calon yang tidak lolos adalah guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Aminuddin Salle, Advokat Munir Fuady dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Akhmad Mukhsin Asyrof.
Penyerahan nama oleh rombongan KY yang dipimpin Busyro diterima langsung oleh Ketua DPR Agung Laksono. Sesuai dengan Undang-Undang (Pasal 18 ayat 5 UU KY, red), kami akan memilih dua hakim agung dari enam nama yang diserahkan, ujar Agung. Nantinya, nama yang ada akan diserahkan ke Komisi III -yang saat ini masih reses sampai 13 Nopember- untuk dipilih. Paling tidak, ungkap Agung, awal Desember akan diketahui siapa dua hakim agung yang terpilih.
Sementara, Koordinator Penghargaan Hakim dan Seleksi Hakim Agung KY Prof. Mustafa Abdullah, saat ditemui di kantornya berharap agar DPR tidak hanya memilih dua, namun menerima seluruh nama yang diserahkan menjadi hakim agung.
UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial Pasal 18 (5) Dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, Komisi Yudisial menetapkan dan mengajukan 3 (tiga) orang nama calon Hakim Agung kepada DPR untuk setiap 1 (satu) lowongan Hakim Agung, dengan tembusan disampaikan kepada Presiden.
|
Nama Yang Lolos
No. | Nama | Latar Belakang | Kota |
1. | Prof. Abdul Gani Abdullah | Kepala Bada Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM | Jakarta Barat-DKI Jakarta |
2. | Prof. Achmad Ali | Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin | Makassar-Sulawesi Selatan |
3. | Bagus Sugiri | Ketua PT Palu | Palu-Sulawesi tengah |
4. | M. Hatta Ali | Direktur Jendral Badan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara | Tangerang-Banten |
5. | Prof. Komariah emong Sapardjaja | Guru Besar Universitas Padjadjaran | Bandung-Jawa Barat |
6. | Prof. Sanusi Husin | Guru Besar Universitas Lampung | Bandar Lampung-Lampung |